SERANG, – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang bakal menerima pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan, dalam minggu ini.
Kabag Organisasi Sekretariat Pemkot Serang Ida Dahlia mengatakan, TPP yang diberikan sesuai perhitungan dalam aplikasi sistem informasi monitoring anggaran (Simona).
Perhitungannya menerapan kelas jabatan serta perhitungan sesuai kriteria pemberian TPP ASN Serang. Yakni, beban kerja, prestasi kerja dan kondisi kerja.Untuk besaran menyesuaikan dengan yang diterima pada tahun 2021 hampir tidak berubah dan ini sesuai juga dengan rekomendasi hasil validasi dari Kemendagri,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 15 Maret 2022.
“Tertinggi kelas jabatan 15 Pak Sekda sebesar Rp 44 juta terendah kelas jabatan pelaksana kelas jabatan 7,6,5 sekitar Rp 2 juta – Rp 3,4 juta,” beber Ida.
Berikut rinciannya, kelas jabatan 15 yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) TPP mencapai Rp 44 juta. Kelas jabatan 14 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan rentang TPP Rp 17 juta sampai Rp 23,5 juta.
Kelas jabatan 13 jabatan staf ahli berkisar Rp 18 juta. Kelas jabatan 12 untuk sekretaris OPD dengan rentang Rp 11,5 juta sampai dengan Rp 13,5 juta.
Kemudian, kelas jabatan 11 setingkat Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Inspektur Pembantu dengan rentang Rp 13 juta sampai Rp 13,5 juta. Kelas jabatan 9 untuk jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas berkisar Rp 5 sampai Rp 7,7 juta.
Kelas jabatan 8 untuk jabatan fungsional hasil penyetaraan berkisar Rp 5 juta sampai Rp7,7 juta. Terakhir, kelas jabatan 5, 6 dan 7 untuk pelaksana berkisar Rp 2 juta sampai Rp 3,4 juta.
“Semua tahapan sudah kami selesaikan dan mudah-mudahan pekan ini OPD sudah proses untuk realisasi dan TPP sudah dapat diterima seluruh ASN di Kota Serang,” terangnya. *
0 comments:
Post a Comment