TANGERANG ( Kontak Banten) —Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUR) Kota Tangerang menjanjikan bakal membentuk tim untuk menertibkan tiang jaringan kabel provider yang semrawut dan merusak estetis Kota Tangerang. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membentuk tim.
Tim ini nantinya akan bertugas untuk menertibkan tiang tersebut. “Kemudian teknis di lapangannya itu yang sedang kita siapkan. Terkait dengan Perwal
No 117 / 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
Inikan itu perwal baru, jadi memang untuk operasional di lapangan sedang
ada tim dengan Satpol PP ini tim gabungan kita dan sedang dibahas,” ujarnya ketika dihubungi
Dia mengatakan berdasarkan Perwal Nomor 117/ 2021 keberadaan tiang untuk jaringan kabel memang sudah tak diperbolehkan. Sebab dinilai merusak estetika kota. “Iya kalau menurut pewal itu emang kabel semua harus di bawah tanah,” katanya.
Saat ini kata mantan Sekretaris Bappeda ini, pihaknya pun masih menggodok operasional penertiban tiang tersebut. Apalagi, tiang ini marak juga disebabkan lemah pengawasan dari RT dan RW. Bahkan, RT dan RW disebutkan DPRD ikut andil dalam praktik ilegal ini. “Nah ini yang sedang kita godok teknisnya Setelah nanti kita ada hasil pembahasan bagaimana teknis di lapangan, tapi ini kita dalam proses. Masih kita bahas teknis detailnya,” tuturnya.
Ruta pun menegaskan pihaknya tak segan memberikan sanksi pada pengusaha provider bila tak menaati peraturan tersebut. “Ya tentunya ada sanksi dan akan ditindak sesuai dengan SOP. Dan yang menindak kan SKPD terkait yakni Satpol PP, karena memang dengan melanggar ketertiban dan keindahan kota,” pungkasnya.Rita mengatakan terkait dengan retribusi pengusaha provider itu sudah dijelaskan. Kata dia pihaknya mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) dan surat keterangan retribusi daerah soal sewa ruang milik jalan (rumija). Ruta mengaku memang terdapat informasi yang tidak tepat soal rekomtek dan surat keterangan retribusi daerah sewa Rumija untuk pengusaha provider.
“Jadi itu sudah kita terbitkan surat keterangan Rumija itu lalu providernya itu atau si calon pemakai utilitas itu membayar ke kas daerah. Nah dengan rekomtek ini kita berkali-kali menyampaikan bahwa rekomtek ini bukan izin galian. Jadi izin galian harus di urus ke Dinas Perizinan, nanti Dinas Perizinan ada retribusi untuk izin galian,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang telah memanggil para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) pada Rabu, (19/05/2022). Namun demikian tidak ada hasil yang diputuskan dalam pertemuan itu.
0 comments:
Post a Comment