![]() |
JAKARTA ( Kontak Banten) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI akan menganugerahi Parahita Ekapraya kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk apresiasi atas dikeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
“Ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Kejaksaan bahwa
penanganan bagi perempuan dan anak yang berperkara pidana harus
ditangani secara benar, yang artinya harus dilakukan secara responsif
dan berperspektif korban,” ujar Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan
Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI Margareth Robin
dalam rilis yang diterima, Minggu (29/5/2022)
Margareth dalam diskusi dengan Agung Ketut, Kapuspenkum Kejagung RI menyampaikan bahwa kedepannya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI berkomitmen untuk membangun sinergi dengan Kejaksaan RI untuk memastikan proses penuntutan yang dilakukan harus menempatkan korban anak dan perempuan sebagai kelompok rentan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.
“Kejaksaan RI, Kehakiman, Kepolisian, (dalam lingkaran Aparat Penegak Hukum) dan Kementerian Kesehatan adalah mitra utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dalam hal penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Margareth.
Menurutnya, isu perempuan dan anak merupakan cross cutting issue atau isu lintas sektoral yang tidak dapat dikerjakan hanya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Penanganannya harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif sesuai dengan peran dan fungsi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga masing-masing.
0 comments:
Post a Comment