< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Sekretaris Umum PDSI Ungkap Perbedaan Organisasinya dengan IDI

Selasa, 03 Mei 2022 | Selasa, Mei 03, 2022 WIB | Last Updated 2022-05-03T11:37:15Z

 


 JAKARTA ( Kontak Banten)  - Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia atau  PDSI , Erfen Gustiawan, membeberkan perbedaan organisasinya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya PDSI memiliki kesadaran untuk menjadi organisasi atau asosiasi medis di luar negeri.

“Yang mana seharusnya urusan rekomendasi praktik, sertifikasi, dan lain-lain itu diurus konsil kedokteran,” ujar dia kepada Tempo pada Selasa, 3 Mei 2022.

Sehingga, Erfen melanjutkan, PDSI bisa lebih fokus ke program lain yang mengarah ke kesejahteraan anggotanya. Misalnya program lembaga bantuan hukum, koperasi, beasiswa, penelitian yang bekerja sama dengan pemerintah, dan lainnya.

Menurut dia, sekarang bola ada di pemerintah, baik Kementerian Kesehatan maupun emkes dan Konsil  Kedokteran  Indonesia (KKI), apakah siap mengambil alih kembali wewenang-wewenang tersebut. “Makanya di luar negeri juga tidak ada masalah asosiasi medis banyak,” katanya.

Karena, kata Erfen, muara kompetensi dan standar-standar itu hanya ada satu, yaitu ditetapkan konsil kedokteran yang memang pengurusnya dilantik oleh presiden sebagai wakil negara. “Sehingga tidak ada lagi PDSI sibuk mengurus pemecatan dokter atau menghentikan inovasi, dan lain-lain,” tutur dia. Dokter spesialis keluarga layanan primer itu menyatakan bahwa hal tersebut semua seharusnya diatur oleh pemerintah. “Tugas kami malah fokus mendampingi anggota."

PDSI dideklarasikan pada Rabu, 27 April 2022. Deklarasi dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Jajang Edi Priyatno di Timor Room Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pendirian PDSI ini sesuai dengan SK Kemenkumham Republik Indonesia No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Staf mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu menjelaskan bahwa PDSI didirikan berdasarkan pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. “Dimana kita sudah sah karena sudah mendapatkan SK dari Kemenkumham. Sehingga kita disini adalah oranisasi profesi yang sah dan diakui oleh negara,” kata Jajang.

Ia mengatakan siap menerima setiap masukan yang konstruktif dan siap bekerja sama dengan pihak legislatif, eksekutif, serta yudikatif. Selain itu, menurut dia, organisasi yang dipimpinnya itu akan menjunjung tinggi kewenangan KKI sebagai wakil negara dalam mengurus sertifikasi, pendidikan dokter berkelanjutan, serta hal-hal terkait Pendidikan, serta pembinaan praktik kedokteran.

“Sudah saatnya asosiasi medis hanya fokus pada perlindungan hukum dan kesejahteraan, lazimnya asosiasi medis di negara maju lainnya,” ujarnya mengenai pendirian PDSI

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update