![]() |
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto : Istimewa |
JAKARTA ( Kontak Banten) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati
Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba, sebagai tersangka
kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten
Kolaka Timur.
Selain Rusdianto Emba, KPK juga menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Rusdianto bersama dengan Laode M Syukur Akbar dan Sukarman diduga
menjadi perantara suap dari Andi Merya Nur kepada Ardian Noervianto.
Suap dari Andi Merya Nur sekitar Rp 2,4 miliar yang dikirim kepada
Ardian melalui rekening Laode M Syukur itu diberikan agar Kabupaten
Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.
Atas bantuan yang diberikan tersebut, Rusdianto, Sukarman, dan Laode M
Syukur Akbar pun kecipratan uang Rp 750 juta dari Andi Merya Nur.
Atas perbuatannya, Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya," imbau Ghufron.
0 comments:
Post a Comment