< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Tenaga Honorer Pendidikan di Kabupaten Tangerang Masih Dibutuhkan

Wednesday, 8 June 2022 | Wednesday, June 08, 2022 WIB | Last Updated 2022-06-08T10:27:58Z

 

Kegiatan belajar mengajar sekolah di Kabupaten Tangerang.

TANGERANG KAB  ( Kontak Banten)  Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal rencana penghapusan tenaga honorer.

“Kita menunggu dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dulu petunjuk teknisnya,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (7/6/2022).

Menurutnya, keberadaan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang tergantung dari APBD.

“Karena tergantung dengan budget anggaran APBD Kabupaten Tangerang, jadi nunggu petunjuk teknisnya dulu deh dari sana (Kemenpan RB), apalagi ini juga baru,” terangnya

Zaki mengungkapkan, tenaga honorer di Kabupaten Tangerang masih sangat dibutuhkan terutama para tenaga pendidik.

Terlebih, saat ini juga banyak tenaga bantu di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan pemerintah kabupaten Tangerang.

“Honorer dibutuhkan apalagi tenaga pendidik banyak sekali, tenaga bantu di OPD-OPD juga banyak,” tukasnya

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN, non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II paling lambat 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update