Friday 29 July 2022

Dana Pemda Numpuk di Bank, Pemerintah Pusat Akan Memangkasnya

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Humas Setkab-Agung


Pemerintah pusat sedang menyiapkan regulasi baru yang akan mendorong terpangkasnya dana daerah yang tidak digunakan. Regulasi yang bisa juga dinilai sebagai sanksi tersebut memungkinkan pemerintah pusat menahan transfer keuangan ke daerah.

JAKARTA ( Kontak Banten)  – Masalah klasik penumpukan dana pemerintah daerah di bank hingga saat ini masih belum terselesaikan. Pemerintah pusat sedang menyiapkan regulasi baru yang akan mendorong terpangkasnya dana daerah yang tidak digunakan. Regulasi yang bisa juga dinilai sebagai sanksi tersebut memungkinkan pemerintah pusat menahan transfer keuangan ke daerah.

Penumpukan dana pemerintah daerah di bank bukan semata-mata faktor sumber daya manusia yang menjalankan pemerintahan. Masalahnya dinilai kompleks dan struktural, sehingga kerap belum terselesaikan. 

"Di daerah itu belanja menjadi urusan tiga unit. Yang membuat perencanaan Bappeda, yang bagian mengerjakan adalah dinas terkait, yang bayar BPKAD, kadang-kadang enggak nyambung tiga ini. Di daerah, Sekda [yang bertanggung jawab atas belanja] kerjaannya banyak, yang teknis kadang tidak termonitor," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

Hal itu disampaikan Prima dalam temu media di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). 

Kementerian Keuangan mencatat pada Juni 202, saldo pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp220,9 triliun. 

Jumlah uang itu terus naik dari bulan-bulan sebelumnya, yakni Januari 2022 senilai Rp157,97 triliun, Februari Rp183,3 triliun, Maret Rp202,3 triliun, April Rp191,5 triliun, dan Mei 2022 menjadi Rp200,7 triliun.

Menurut Prima adalah hal yang wajar jika pemda memiliki kas di bank agar siap berbelanja. Namun, jika jumlahnya menumpuk berarti terdapat indikasi tidak optimalnya belanja daerah. 

Kementerian Keuangan pun bersiap memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang masih menumpuk dananya di bank.

Pemangkasan transfer dana ke daerah akan dikenakan bagi pemerintah daerah yang memiliki tumpukan saldo di perbankan.

Saat ini Kemekeu tengah menyusun regulasi agar transfer ke daerah (TKD) dapat berlangsung efektif.

Regulasi tersebut dirancang untuk mengurangi saldo pemda yang menumpuk di perbankan. Dengan begitu distribusi anggaran dari pemerintah pusat bisa terealisasi dan terserap lebih baik di masyarakat.

"Yang bisa kami manage adalah TKD, jadi sekarang kami sedang mencoba merumuskan regulasi sehingga transfer ke daerahnya bisa lebih sesuai dengan kebutuhannya," ujar Prima. 

Kemenkeu akan menilai kebutuhan pemda berdasarkan ketersediaan dana pemda, misalnya dari sisi kecukupan untuk pemenuhan kebutuhan beberapa bulan ke depan. 

Jika kas yang tersedia terlalu menumpuk, pemerintah pusat bisa mengurangi TKD agar dana yang ada dapat terpakai. 

Sumber Saldo Pemda

Prima menjelaskan, saldo pemda berasal dari dua sumber, yakni pendapatan asli daerah (PAD) dan TKD. Menurut Prima pemerintah pusat memiliki kewenangan mengelola TKD, sehingga pencegahan penumpukan saldo pemda di bank dapat dilakukan berdasarkan kewenangan tersebut.

Dari seluruh saldo pemerintah daerah yang diparkir di bank, Pemerintah Daerah Jawa Timur mencatatkan angka tertinggi dengan saldo mencapai Rp29,82 triliun. Jawa Timur bersama Jawa Tengah dan Jawa Barat tercatat sebagai tiga provinsi dengan anggaran tertinggi yang masih berada di bank.

"Pemda yang [penumpukan] saldonya besar ya itu, yang memiliki kapasitas fiskal besar, itu-itu lagi. Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, di Jawa semua," ujar Prima. 

Prima menambahkan, penumpukan dana pemda terjadi sejak pandemi Covid-19. Sebelumnya, penumpukan saldo biasa terjadi menjelang akhir tahun. Akan tetapi, sejak pandemi Covid-19 penumpukan terjadi sejak awal tahun.

Banyaknya dana yang tertimbun di bank menyebabkan pemulihan ekonomi yang menjadi program pemerintah pusat tidak dapat terlaksana secara merata. Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sepenuhnya terdistribusi dengan maksimal.

Penumpukan saldo pemerintah daerah di wilayah Jawa berkebalikan dengan kondisi saldo pemerintah daerah di luar Jawa.

Sejumlah daerah di luar Jawa mencatatkan jumlah simpanan di bank yang rendah. Misalnya, Kepulauan Riau hanya mencatatkan saldo Rp1,17 triliun di perbankan. 

Kecilnya saldo di sejumlah daerah bisa terjadi karena dua faktor, yakni antara optimalnya belanja daerah sehingga 'sisa' dana menjadi kecil, atau kapasitas fiskalnya yang rendah sehingga saldo tersedia memang cenderung rendah. 

"Dana pemda itu masih ada yang jomplang [ada yang kelebihan, ada yang terbatas]. Yang paling penting adalah kebutuhan daerah itu bisa kita penuhi sesuai dengan kebutuhannya tadi," ucapnya. 

Dia menyebutkan regulasi yang sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diharapkan bisa selesai tahun ini. 

Menurutnya, belanja APBD harus menimbulkan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Sayangnya, saat ini pengeluaran APBD daerah masih didominasi oleh belanja pegawai, yang menurut Prima merupakan belanja paling gampang. 

"Belanja 30 persen untuk pegawai. Dari sisi ekonomi ya bagus juga, karena begitu [pegawai] terima duit kan langsung belanja. Namun, ada belanja lain yang juga harus didorong, belanja modal dan jasa," ucapnya. 

Dilema Pemerintah Pusat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa mengendapnya dana pemda di bank membuat penyaluran anggaran dari pusat menjadi tidak optimal. Pemda seringkali langsung melakukan belanja pegawai begitu menerima dana dari pusat, dan menyimpan sisanya di perbankan.

“Ini selalu menimbulkan dilema. Kalau kami ingin membayar transfer secara cepat, jangan sampai hanya berhenti di deposito,” ujar Sri Mulyani, Rabu (27/7/2022).

Pemerintah Pusat telah lama menyoroti kinerja daerah dalam membelajakan anggaran. Setelah “disemprot” Presiden Jokowi terkait belanja barang impor, Pemda diingatkan Menteri Keuangan untuk membelanjakan anggaran secara optimal. Hal itu disampaikan mengingat besarnya anggaran pemerintah daerah yang masih ngendon di bank. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengingatkan pemda untuk memperhatikan masalah itu karena belanja anggaran dapat mendukung perbaikan pelayanan dan pemulihan ekonomi. 

Sri Mulyani pun mendorong pemda agar dapat membelanjakan anggarannya lebih cepat dan optimal. Pemda harus menghindari penumpukan belanja pada akhir tahun agar anggaran dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Kemandirian Fiskal Daerah

Pemerintah daerah juga dinilai perlu meningkatkan kemandirian fiskal daerah (local taxing power). Menurut Sri Mulyani, berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) dapat mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah. 

Implementasi aturan itu menjadi penting, terutama di masa pemulihan ekonomi agar tidak semua aspek bergantung kepada pemerintah pusat.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kemandirian fiskal pemerintah daerah (pemda) 2020, yang diluncurkan Juni 2021, mencatat 443 atau 88,07 persen dari total 503 pemda masuk dalam kategori "belum mandiri". 

Mengutip situs resmi bpk.go.id, hasil temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada transfer daerah dari pemerintah pusat untuk membiayai belanja daerah. 

Laporan tersebut bahkan menemukan 468 pemda atau sebesar 93,04 persen tidak mengalami perubahan katgeori kemandiri fiskalnya sejak 2013 hingga pandemi Covid-19 di 2020. 

Regulasi hubungan fiskal pusat-daerah sudah beberapa kali berganti, mulai dari 1956 hingga undang-undang yang baru disahkan yaitu Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda menilai dampak positif yang timbul dari perubahan regulasi selama 65 tahun ini, perlu dipertanyakan. 

"Nyatanya, ketika terjadi perubahan regulasi, tidak ada dampak yang signifikan terhadap kemandirian fiskal daerah. Hingga 2019 kemarin, hanya ada satu daerah yang memiliki status kemandirian fiskal tinggi, yaitu Kabupaten Badung. Bahkan, ketika 2020 terjadi pandemi, tidak ada daerah yang mencapai status kemandirian fiskal 'sangat mandiri'," jelasnya dalam webinar, Kamis (23/12/2021).

Edwin mengingatkan jangan sampai enam kali perubahan regulasi tidak menghasilkan apa-apa, dan justru menciptakan sudut pandang bahwa daerah semakin tergantung pada transfer APBN. Pemerintah daerah perlu mulai mendorong peningkatan pemanfaatan pendapatan asli daerah (PAD). 

Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti ada empat faktor yang menyumbat serapan belanja oleh pemda.

Pertama, kapasitas SDM yang belum optimal. 

Kedua, penagihan kontrak oleh penyedia barang dan jasa atas proyek fisik cenderung dilakukan sekaligus pada akhir masa pekerjaan.

Ketiga, terkait dengan kondisi politik daerah sebagai implikasi dari Pilkada. 

Keempat, perubahan anggaran yang tidak fleksibel sehingga membatasi ruang gerak pemda.

Atas dasar itu, pemerintah pusat melakukan reformasi belanja di level daerah melalui implementasi UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD memungkinkan pemerintah pusat mengatur pengalokasian belanja oleh pemda sehingga bisa lebih efektif serta sejalan dengan program nasional
Share:

0 comments:

Post a Comment

PEMERINTAH BENGKULU

PEMERINTAH BENGKULU

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Provinsi Banten

Sekretariat DPRD Provinsi Banten

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

www.kontakbanten.co.id Ramadhan Ya Ramadhan

www.kontakbanten.co.id Ramadhan Ya Ramadhan

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN

SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN

DPRD SIDOARJO RAMADHAN YA RAMADHAN

DPRD SIDOARJO RAMADHAN YA RAMADHAN

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support