< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Draf RKUHP Final: Kenakalan yang Membahayakan Terancam Denda Rp 10 Juta

Kamis, 28 Juli 2022 | Kamis, Juli 28, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-28T15:01:25Z

 


 JAKARTA ( Kontak Banten)  -Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur soal tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang. Aturan itu tertuang dalam Pasal 333 dengan ancaman sesuai kategori dua atau denda Rp 10 juta.

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” tulis draf RKUHP final tersebut.

Aturan ini juga pernah dimuat persis kalimatnya pada draf RKUHP 2019. Perbedaanya hanya pada penempatan pasal, yang mana sebelumnya diletakan pada Pasal 335.

Mengenai pidana denda, draf 2019 dan draf final sama-sama menuliskan ancaman denda dalam Pasal 79 Ayat 1 pidana kategori II poin b. “Kategori II, Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” tulis aturan denda tersebut.

Berikut isi lengkap pidana  denda  yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:

  1. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  3. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  4. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  5. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  6. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  7. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  8. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

    Lalu Pasal 80 Ayat 1 RKUHP  tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update