JAKARTA ( Kontak Banten) Presiden Partai Keadilan Sejahtera PKS ) Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan partainya terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional bukan untuk kepentingan 2024. Ia menyebut, langkah PKS ini untuk menghentikan keterpecahbelahan bangsa, seperti pada Pemilu 2014 dan 2019.
"Ini bukan soal kepentingan sesaat untuk 2024, justru ini kepentingan ketika melihat dari latar belakangnya keterpecahbelahan bangsa ini dalam dua pemilihan presiden 2014 dan 2019. Kalau ini tetap dipertahankan seperti ini, maka yang akan terjadi masyarakat kita semakin terbelah," kata Syaikhu, dalam konferensi pers usai sidang, di DPP PKS, Jakarta Selasa (27/7).
Syaikhu menjelaskan, latar belakang keinginan PKS meminta perubahan PT agar memunculkan tiga hingga empat kandidat capres di 2024 agar polarisasi yang terjadi selama pemilu 2014 dan 2019 dapat terurai.
"Sehingga upaya untuk merekatkan kembali agar supaya mengoreksi terhadap ketentuan PT 20 persen," tegasnya.
Terkait koalisi, Syaikhu mengaku, partainya terus melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan partai politik lain, meskipun saat ini PKS mengajukan judicial review PT 20 persen. Sebab, ia menekankan antara koalisi dengan gugatan yang diajukan PKS adalah dua hal yang berbeda.
0 comments:
Post a Comment