< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
πŸ‘₯ 13-16K Daily Readers
πŸ“ˆ 200K – 330K Monthly Pageviews
πŸ”₯ 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
πŸ“Š View Rate Card πŸ’¬ Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Satpol PP Tangsel Segel Lima Reklame Tak Berizin

Friday, 15 July 2022 | Friday, July 15, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-15T11:50:14Z

 


TANGERANG ( Kontak Banten)  Satuan Polisi  Pamong Praja melakukan penyegelan terhadap lima reklame yang tidak memiliki izin di lima lokasi berbeda. Kelima reklame tersebut diduga dikelola satu perusahaan.

Satpol PP melakukan penyegelan pada Kamis (14/7) dari mulai titik pertama di  Jalan Aria Putra Kedaung RT 003/002 No14, lalu ke titik kedua di Jalan Jombang Raya RT 02/01. Titik ketiga berada di Jalan Jendral Sudirman Bintaro Sektor 9  sedang  titik keempat Jalan Raya Ceger no 110 l, RT 02/01. Titik terakhir di Ruko Casa Delusia Jalan Raya Serpong

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan surat nomor 741.14/815-Ekonomi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Surat itu dikeluarkan pada 28 Juni  2022  Dalam surat itu, DPMPTSP melampirkan daftar  bangunan reklame billboard  yang berdiri dan belum memiliki ijin serta meminta perangkat daerah terkait dapat melakukan tindakan sesuai dengan tupoksi atau kewenangannya.

“Kita mendapatkan surat dari DPMPTSP per 28 Juni 2022, surat tersebut baru kita tindak untuk melakukan penyegelan terhadap lima titik reklame billboard tersebut,”ungkap Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri, kemarin

Muksin menjelaskan, lima titik reklame tersebut telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2015 pasal 13 tentang bangunan gedung. Satpol PP akan melakukan tipiring atau tindak pidana ringan kepada pemilik dikarenakan mendirikan bangunan tanpa izin.

”Sebenarnya, beberapa waktu lalu kami sudah melakukan penyegelan, namun kami mendapatkan  laooran  bahwa segel yang kami tempelkan itu sudah dilepas,” ujar Muksin yang menambahkan bahwa segel yang hilang tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Dia menambahkan bahwa  ada  pun tindak pidana yang dibebankan adalah kurungan penjara selama tiga bulan dan atau denda sejumlah Rp 50 juta. Dalam hal ini, kasus sedang dikaji dan ditelusuri apakah reklame ini memang milik PT Cipta Prawira Mandiri seperti yang diduga, atau bahkan beberapa perusahaan lainnya.

Ditambahkan Muksin, bahwa mengenai laporan yang dilakukan pihaknya. Rencananya minggu ini, akan dipanggil dari pihak terkait oleh pihak berwajib. ”Kalau memang mereka tidak memenuhi panggilan selama tiga kali maka akan dijemput paksa,” ujar Muksin.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update