BANTEN ( Kontak Banten) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (“Bank Banten”) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Jasa Raharja Banten, Polda Banten dan Polda Metro Jaya menyelenggarakan launching Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Pengurangan Pokok PKB dari Luar Provinsi Banten yang dimulai pada 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Selain
itu, dikesempatan yang sama, Bank Banten dan Bapenda Provinsi Banten
juga melaksanakan rapat koordinasi sinergitas penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah, sehubungan dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kegiatan
tersebut dilaksanakan di Hotel Lynn, Serang (18/08/22). Hadir dalam
kegiatan tersebut, Direktur Utama (Dirut) Bank Banten, Dr.Agus
Syabarrudin, Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, Kepala Bapenda
Provinsi Banten, Opar Sohari, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy
Putranto dan Kasi STNK Subdit Regident Polda Banten, Kompol Lucky
Permana. Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, berharap masyarakat dapat
memanfaatkan adanya dispensasi pemberian denda PKB bagi wajib pajak,
sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.
“Salah satu upaya kita merawat wajib pajak agar dapat mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak,” ujar Muktabar.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar
Sohari, menyampaikan, pada tahun 2022 tunggakan PKB Provinsi Banten
senilai Rp780 Miliar. Sebagai upaya mengoptimalisasi PAD dari sektor PKB
maka Pemprov Banten memberikan relaksasi penghapusan denda pajak.
Opar
menambahkan, Pemanfaatan program tersebut dapat dilakukan di 12 Kantor
Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat se-Banten yang pembayarannya
dikelola oleh Bank Banten.
Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin mengatakan, Bank Banten saat ini telah mengimplementasikan elektronifikasi transaksi Pemda dalam mengembangkan layanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh UPT dan Gerai Samsat yang tersebar di Provinsi Banten.
“Dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan, pembayaran pajak kendaraan saat ini dapat dilakukan secara non-tunai baik menggunakan EDC, QRIS dan Indomaret terdekat. Sehingga wajib pajak akan semakin dimudahkan,” kata Agus.
0 comments:
Post a Comment