![]() |
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, |
JAKARTA ( Kontak Banten) Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Gerindra, Rudy Susmanto dicecar tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mekanisme penyampaian
laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa
Barat. Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat
memeriksa Rudy selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024
sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bogor TA 2021 untuk tersangka Anthon Merdiansyah
(ATM) dkk.
"Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor 2019-2024,
hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme penyampaian
laporan hasil audit oleh BPK Perwakilan Jabar pada Pemda Bogor," ujar
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada
wartawan, Kamis siang (28/7).
Selain itu, kata dia, tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu Aldino Putra Perdana selaku PNS Dinas PUPR Pemkab Bogor; dan Rizki Akbar selaku PNS Dinas PUPR Pemkab Bogor.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM dkk sebagai Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar untuk mengkondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor," pungkas Ali
Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa.
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.
Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.
Ade Yasin bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik selaku pemberi suap sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung sejak Rabu (13/7)
0 comments:
Post a Comment