< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Lebak Kekurangan 4.000 Tenaga Guru PNS

Rabu, 10 Agustus 2022 | Rabu, Agustus 10, 2022 WIB | Last Updated 2022-08-10T10:46:02Z

 


LEBAK ( Kontak Banten)  – Meningkatkan kualitas dan daya saing SDM merupakan salah satu misi yang ingin dicapai oleh Bupati Iti Oktavia Jayabaya dan Wakilnya Ade Sumardi. Berbagai program pun terus digencarkan guna meningkatkan kualitas SDM di Kabupaten.

Namun, dalam upayanya, Lebak masih memiliki permasalahan krusial yang menghambat tercapainya misi bupati dua periode itu yakni masih kurangnya tenaga pendidik alias guru.

Dinas Pendidikan (Disdik) Lebak mencatat Lebak sendiri kini hanya memiliki guru sebanyak 5.583 guru. Jumlah tersebut masih jauh mencukupi kebutuhan guru yang mencapai 9.500.

“Ya kita masih banyak kekurangan tenaga guru, dari 9.500 kebutuhan guru kita sekarang hanya punya 5.583 guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi kita masih butuh 3.000 sampai 4.000 tenaga guru,” kata Kepala Disdik Lebak Wawan Ruswandi kepada Radar Banten, Selasa 9 Agustus 2022.

Kata Wawan, kekurangan guru semakin bertambah dengan adanya 355 tenaga guru PNS yang masuk Batas Usia Pensiun (BUP) dan meninggalkan tugasnya sebagai tenaga pengajar di tahun 2022 ini.

“Jumlah guru PNS semakin berkurang, karena dari bulan Januari sampai Desember 2022 nanti bakal ada 355 guru dan kepala sekolah yang masuk masa pensiun,” katanya.

Wawan mengungkapkan, selama ini untuk menutupi kekosongan tenaga guru, pihaknya hanya bisa mengandalkan dari pengangkatan dari tenaga guru tidak tetap alias honorer. Keberadaan guru honorer, menurut Wawan, menjadi sangat penting guna menutupi kebutuhan guru khususnya di pelosok daerah.

“Berdasarkan dari data dapodik, kita miliki tenaga honorer yang mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sebanyak 2.422 guru. Namun itu juga masih kurang untuk mencukupi kebutuhan guru di Lebak,” ungkapnya.

Ditanya soal nasib para guru honorer di Lebak, menyusul dengan adanya surat edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian, yang mana Pemerintah di tahun 2023 Pemerintah akan menghapus status tenaga honorer baik di instansi Pemerintah Pusat maupun daerah, Wawan mengaku masih memikirkan solusi terbaik untuk para guru honorer.

“Hal ini bukan jadi masalah Pemkab Lebak saja, tapi juga daerah lain yang meminta agar penghapusan tenaga honorer tidak dilakukan di tahun depan, karena kita harus melakukan persiapan juga memikirkan solusi untuk para tenaga honorer,” ujarnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update