< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Terjerat Kasus Suap Lagi, Bekas Walikota Cimahi Ajay Priatna Resmi Ditahan KPK

Kamis, 18 Agustus 2022 | Kamis, Agustus 18, 2022 WIB | Last Updated 2022-08-18T09:40:34Z

 


BANDUNG ( Kontak Banten)  Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AMP) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam kasus dugaan pengurusan penanganan perkara ini, KPK sebelumnya sudah memproses hukum terhadap beberapa pihak, yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK; dan Maskur Husain selaku pengacara.

Karyoto mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.


Selain itu, KPK, kata Karyoto,  sebelumnya mengumpulkan bahan keterangan, ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara terpidana Robin dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan Ajay.

"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMP, Walikota Cimahi periode 2017-2022," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/8).

Dalam perkara kedua ini, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," pungkas Karyoto.

Dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update