BANDUNG ( Kontak Banten) Mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AMP) resmi ditahan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap
terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi
di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam
kasus dugaan pengurusan penanganan perkara ini, KPK sebelumnya sudah
memproses hukum terhadap beberapa pihak, yakni Stepanus Robin Pattuju
selaku mantan penyidik KPK; dan Maskur Husain selaku pengacara.
Karyoto
mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi, KPK selanjutnya
melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan
yang cukup.
Selain itu, KPK, kata Karyoto, sebelumnya mengumpulkan bahan keterangan, ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara terpidana Robin dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan Ajay.
"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AMP, Walikota Cimahi periode 2017-2022," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/8).
Dalam perkara kedua ini, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," pungkas Karyoto.
Dalam perkara Ajay sebelumnya, yakni perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Ajay divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu diperkuat oleh putusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT).Ajay sendiri sebelumnya terjaring tangkap tangan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020
0 comments:
Post a Comment