JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Program BLT BBM ini digulirkan pemerintah guna mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Lalu bagaimana syarat dan cara pencairan BLT BBM Rp 600 ribu ini? Berikut penjelasannya.
Presiden Jokowi mengunjungi Kota Bandar Lampung di Provinsi Lampung untuk mengecek penyaluran BLT BBM Rp 600 ribu.
Jokowi menyatakan, penyaluran bantuan dari pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM tersebut dilakukan secara menyeluruh di semua kabupaten/kota pekan depan.
"Hari ini sudah mulai dilakukan penyaluran BLT BBM di Lampung dan ini akan terus berlangsung terus," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan bahwa secara umum penyaluran BLT BBM berjalan dengan baik.
"Sejauh ini penyaluran lancar dan baik, dan penyaluran ini akan terus bergerak ke semua kota dan kabupaten pekan depan," lanjut Jokowi.
Pemerintah pusat mengalokasikan dana Rp 12,4 triliun untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada 20,65 juta keluarga. BLT BBM Rp 600 ribu untuk setiap keluarga penerima manfaat disalurkan dua kali melalui Kantor Pos.
Pemerintah pusat juga mengalokasikan dana Rp 9,6 triliun untuk memberikan subsidi upah bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Subsidi upah yang diberikan Pemerintah kepada setiap pekerja nilainya Rp 600 ribu.
Selain itu, Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyisihkan dua persen dari dana transfer umum yang meliputi dana alokasi umum dan dana bagi hasil untuk memberikan subsidi transportasi dan perlindungan sosial tambahan kepada warga.
BLT BBM ini akan diberikan kepada 20,65 juta KPM atau masyarakat miskin. BLT BBM akan dibayarkan dua kali atau masing-masing Rp 300 ribu per term.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan, pihaknya telah menerima 1,5 juta data penerima manfaat dari total 20,6 juta KPM.
BLT akan disalurkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia. Faizal menargetkan dalam dua minggu semua penerima manfaat BLT BBM akan menerima haknya.
Untuk mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu, berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI
3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta
Berikut 3 cara untuk mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu:
1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos
0 comments:
Post a Comment