JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah-langkah
sistemik untuk mencegah korupsi di lembaga peradilan. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari rangkaian operasi tangkap
tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi pengurusan perkara di MA yang
melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri
menyampaikan, setidaknya terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan
agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kalau menurut saya ada beberapa langkah yang perlu diambil, di
antaranya penerapan eksaminasi putusan, keterbukaan publik untuk
pelaksanaan sidang kasasi dan PK, dan perekaman pelaksanaan sidang,”
kata Firli dalam keterangannya, Selasa (27/9).
Eksaminasi
putusan dapat dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal untuk
menilai pertimbangan putusan hakim. Eksiminasi lebih dimaksudkan sebagai
salah satu upaya kontrol, dan bukan untuk mengintervensi independensi
hakim agung.
Sedangkan keterbukaan publik dan perekaman
pelaksanaan sidang bertujuan untuk mewujudkan proses persidangan yang
lebih transparan. Meski diakui upaya ini sulit dilakukan dalam pengertian sidang yang
sepenuhnya terbuka di MA, setidaknya terdapat bukti proses persidangan,
terutama pada penyampaian memori kasasi dan kontra memori, juga pada
sidang yang memerlukan pemeriksaan ulang saksi, ahli, atau JPU.
“Kemudian (langkah selanjutnya) mapping SDM dan rotasi pegawai,” ujar Firli.
Langkah
tersebut dipandang penting dalam rangka menciptakan keseimbangan dalam
organisasi serta memperbaiki budaya kerja di MA. Firli meyakini pun
manajemen SDM yang baik akan mengurangi potensi korupsi yang melibatkan
pihak tertentu yang merasa punya pengaruh dalam organisasi.
“Mutasi orang-orang yang terlalu lama dan pecah kelompok-kelompoknya,” tegasnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai
tersangka dugaan penerimaan suap penguruan perkara kasasi gugatan pailit
Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
KPK juga menangkap Hakim
Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu bersama beberapa orang
lainnya dalam rangkaian OTT pada hari Rabu malam (21/9). Total 10 orang
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
0 comments:
Post a Comment