JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Dikawal enam orang, politisi sekaligus pengusaha Sigid Haryo Wibisono
bungkam usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pemalang, Selasa (27/9). Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Sigid Haryo telah diperiksa oleh tim penyidik selama kurang lebih enam jam sejak pukul 09.34 WIB hingga pukul 15.50 WIB.
Usai
diperiksa itu, Sigid yang dikawal oleh lima orang pengawalnya serta
seorang kuasa hukumnya ini enggan menjawab berbagai pertanyaan wartawan."Sama lawyer saja," singkat Sigid Haryo kepada wartawan di Gedung Merah
Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,
Selasa sore (27/9).
Namun demikian, kuasa hukumnya juga tidak memberikan pernyataan apapun soal materi pemeriksaan pada hari ini.
"Sebagai
warga negara dipanggil, datang itikad baik itu aja kok, ya enggak ada
hubungan ya," singkat kuasa hukum Sigid yang mengenakan kemeja batik
warna kuning hijau itu.Hingga naik ke kendaraan mobilnya, Sigid sama sekali tidak menjelaskan
materi pemeriksaan maupun pertanyaan wartawan, termasuk soal rumahnya
yang turut digeledah tim penyidik karena Bupati Pemalang, Mukti Agung
Wibowo (MAW) sempat ke kediamannya di Jakarta Selatan sebelum terjaring
tangkap tangan KPK.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan
upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya kediaman
Sigid di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (13/8).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik.
Rumah
tersebut juga diketahui merupakan rumah yang didatangi oleh Bupati
Mukti sebelum akhirnya terjaring kegiatan tangkap tangan KPK. Saat
mendatangi rumah Sigid Haryo Wibisono itu, Mukti membawa sebuah
bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya pada Kamis
(11/8).
Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring
tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).
Kelima orang lainnya yang
ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) selaku
Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda
Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang;
Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan
Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp
136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan
total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas
nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama
Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.
0 comments:
Post a Comment