< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

HNW Minta Perpres Dana Abadi Pesantren Segera Direalisasikan

Kamis, 08 September 2022 | Kamis, September 08, 2022 WIB | Last Updated 2022-09-08T16:30:38Z
 

JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Wakil Ketua MPR-RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR-RI Dr. H. M.  Hidayat Nur Wahid MA., minta dana abadi pesantren untuk pengembangan pendidikan Islam segera direalisasikan. Permintaan itu disampaikan Hidayat kepada Kementerian Agama, dalam forum Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama dan jajarannya, Rabu 7 September 2022 lalu. 

“Hingga saat ini dana abadi pesantren belum dirasakan realisasinya oleh para Kyai, Ustadz, dan masyarakat Pesantren. Padahal UU Pesantren sudah disahkan sejak tahun 2019. Dan sejak 2021 Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres Nomor 82/2021 soal Dana Abadi Pesantren,” kata dia,

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  menyayangkan, hingga saat ini dana abadi Pesantren belum jelas wujudnya secara mandiri dan kongkret. Dikhawatirkan, kalaupun ada tapi itu masih tergabung dengan dana abadi pendidikan. Alhasil tidak ada transparansi alokasi berapa yang disisihkan untuk pesantren dan berapa untuk pendidikan umum.

Padahal, sejak tahun 2019 Pemerintah sudah membuat klasifikasi Dana Abadi lainnya pada Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Yakni Dana Abadi Penelitian, dana Abadi Perguruan Tinggi, dan Dana Abadi Kebudayaan. Ketiganya kini sudah memiliki akumulasi dana masing-masing sebesar Rp 8 Triliun, Rp 7 Triliun, dan Rp 3 Triliun.

Dalam Rapat Kerja tersebut, pihak Menag menyatakan kesiapan untuk menyusun roadmap pendidikan keagamaan, di antaranya berisi soal strategi anggaran, dan keberpihakan guru, yang nantinya akan dipresentasikan kepada Komisi VIII DPR-RI.

“Kami berharap dan akan memastikan bahwa strategi pengelolaan dana abadi pesantren yang mandiri, inklusif, dan berdampak positif bagi Pesantren, juga masuk ke dalam roadmap pendidikan keagamaan. Sehingga ke depan civitas Pesantren bisa merasakan manfaat program afirmatif yang masif dan berkelanjutan, sebagai bukti dilaksanakannya UUD-NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5,” ujar dia.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update