Satu dari enam orang tim penyidik KPK yang coba dikonfirmasi saat keluar ruangan di markas Polresta Manokwari enggan memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaan selama tiga hari (Senin-Rabu). Sementara juru bicara KPK, Ali Fikri yang dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan respons terkait agenda pemeriksaan yang digelar secara tertutup oleh tim KPK di wilayah Papua Barat.
Sebelumnya, Kapolres Kota Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom membenarkan agenda KPK selama tiga hari di Markas Polresta Manokwari. Dia mengaku menyetujui permohonan peminjaman tempat oleh tim KPK.
"Iya hanya pinjam tempat, tapi agendanya kami tidak tahu," ujar Kapolres Herman Gultom lewat pesan singkat seperti dilansir Antara.
Kasus Gratifikasi Dana Perimbangan
Diketahui, tim KPK masih melakukan pengembangan kasus dugaan gratifikasi pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, tim KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka pada Juni 2019, di antaranya Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan anggota Komisi XI DPR RI Periode 2014/2019 Sukiman.
Bahkan, pada Agustus 2022, KPK kembali menetapkan Rifa Surya (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
RS merupakan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
0 comments:
Post a Comment