JAKARTA ( KONTAK BANTEN) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan presidential threshold (PT) 20 persen. Kali ini gugatan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga ikut ditolak.
Sebelumnya, pihak MK telah menolak belasan permohonan uji materi soal ambang batas pencalonan presiden seperti dari DPD RI, Partai Bulan Bintang (PBB), Rizal Rizal dan Abdulrachim, MK menyatakan PT 20 persen.
Kembali ke PKS, di mana permohonan PKS bernomor 73/PUU-XX/2022 yang diajukan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar serta Ketua Dewan Syuro Salim Segaf Aljufri. Atas putusan itu, Habib Aboe menghormati hasil keputusan tersebut. Meski dirinya cukup kecewa dengan adanya hasil putusan yang dikeluarkan oleh MK itu.
“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK, meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman. Apalagi ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK, ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat,” jelas Habib Aboe pada Lintas Parlemen saat dimintai keterangannya terkait putusan MK tersebut, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Pada permohonan PKS, partai yang lahir dari rahim reformasi itu meminta angka PT 20 persen diturun seperti tuntutan sejumlah elemen masyarakat hingga kisaran di angka 7-9 persen. Cukup disayangkan bagi PKS, MK punya penilaian berbeda bahwa pihaknya tidak berwenang mengubah ambang batas PT.
“Ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK. Karena sebenarnya dari sisi legal standing gugatan PKS dinyatakan dapat diterima. Selain konten gugatannya pun dinilai baik oleh MK,” ujar Habib Aboe.
“Artinya secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri kedepan,” sambung Ketua MKD DPR RI ini.
Habib Aboe yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini meminta kepada masyarakat untuk menerima kondisi politik saat ini. Di mana hanya sejumlah orang saja yang bisa menjadi pemimpin nasional melalui pemilihan presiden (Pilpres) yang akan digelar 14 Februari 2022 mendatang.
“Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres,” terang Habib Aboe politisi senior asal Dapil Kalimantan Selatan ini.
0 comments:
Post a Comment