Sunday 25 September 2022

Netty Prasetiyani Komisi IX DPR : Pemberian BSU Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan di evaluasi.

 

 

JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  - Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hanya menyasar pekerja formal/penerima upah. Kebijakan ini dirasa kurang adil.

Karena, dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi juga dirasakan pekerja informal.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemberian BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan di evaluasi.

“Evaluasi ini penting dilakukan karena hingga kuartal IV2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah (PBPU) ada 3,55 juta orang,” ujar Netty, kemarin.

Netty bilang, di antara 3,55 juta orang tersebut ada yang penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta dan tidak mendapatkan BSU, karena tidak terdaftar sebagai pekerja formal. Bahkan, pekerja formal pun tidak akan menerima BSU kalau tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, kata dia, ada banyak pekerja formal dan informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang layak mendapatkan BSU karena penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta.

Data Kementerian Ketenaga kerjaan (Kemenaker), lanjutnya, ada hampir 2 juta pekerja gagal mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi.

“Pemberian BSU seharusnya lebih tepat sasaran dan tidak diskriminatif hanya bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” saran dia.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini berpandangan, alasan menaikkan harga BBM agar subsidi tepat sasaran jadi terbantahkan. Pasalnya, pengalihan subsidi dalam bentuk BSU hanya dinikmati pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

“Dampak kenaikan BBM dirasakan masyarakat luas, tapi BSU hanya dinikmati sebagian kecil kalangan saja,” kritiknya.

Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati menambahkan, BSU merupakan bantuan dari Pemerintah melalui Kemnaker. Oleh karena itu, perusahaan mengusulkan pekerjanya yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa mendapatkan BSU tersebut.

"Dalam mengusulkan harus mengacu pada Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh,” ujar Elva dalam keterangannya, kemarin.

Elva mengatakan, setelah mengusulkan pasti nantinya di verifikasi dan divalidasi terlebih dahulu dan terpenting mengusulkan dulu.

“Karena nanti setelah verifikasi dan validasi barulah bisa diketahui bisa dapat BSU atau tidaknya,” imbuhnya.

Apalagi BSU itu, lanjut dia, diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga.

"Jangan sampai pekerja yang memenuhi syarat tidak dapat BSU karena tidak diusulkan,” wantiwanti politikus PDIP ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Sesditjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman memaparkan, calon penerima BSU tercatat sekitar 16,2 juta orang. Mereka adalah pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum dan peserta aktif BPJS.

Setelah dilakukan skrining awal, pekerja yang memenuhi persyaratan turun jumlahnya menjadi hanya 14,6 juta orang.

“Angka ini yang kami usulkan ke Kemenkeu, untuk pendanaannya agar anggaran disiapkan dengan nilai Rp 600 ribu per pekerja. Total anggaran yang dibutuhkan Rp 8,7 trliun,” kata Lukita, kemarin.

Artinya, ada sekitar 1,6 juta pekerja atau hampir 2 juta pekerja yang tidak lolos persyaratan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Lukita menjelaskan, persyaratan lengkap penerima BSU adalah WNI dibuktikan dengan KTP, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Lalu, mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Syarat lainnya, kata dia, berlaku nasional seluruh Indonesia dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.

“Bila ada peserta yang baru terdaftar pada September 2022, maka dia tidak termasuk dalam data calon penerima BSU,” pungkasnya
Share:

0 comments:

Post a Comment

PEMERINTAH BENGKULU

PEMERINTAH BENGKULU

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Provinsi Banten

Sekretariat DPRD Provinsi Banten

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

www.kontakbanten.co.id Ramadhan Ya Ramadhan

www.kontakbanten.co.id Ramadhan Ya Ramadhan

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN

SEKRETARIAT DPRD PROVINSI BANTEN

DPRD SIDOARJO RAMADHAN YA RAMADHAN

DPRD SIDOARJO RAMADHAN YA RAMADHAN

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support