RANGKASBITUNG ( KONTAK BANTEN) Penyidikan kasus gratifikasi dan percaloan surat tanah di kantor BPN Kabupaten Lebak memperoleh dukungan. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah)/ BPN Lebak Agus Sutrisno menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Banten serta memastikan akan kooperatif dengan penyidik kejaksaan.
Agus mengungkapkan perkara yang diusut Kejati Banten terjadi sebelum masanya menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Lebak. Menurut Agus, BPN Lebak akan mendukung upaya mengungkap perkara gratifikasi dengan memberikan data-data yang diperlukan oleh Kejati Banten. Dia juga mempersilakan penyidik menindak ASN yg terlibat.
“Sebenarnya yang sekarang kejadiannya sebelum saya menjabat. Namun kewajiban saya untuk mengarahkan teman-teman di Kantah Lebak untuk bekerja sesuai nilai-nilai kementerian yaitu melayani, profesional dan terpercaya,”ungkapnya, kemarin.
Menurut Agus, dia sudah mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tidak menerima gratifikasi dan bekerja sesuai nilai-nilai kementerian. BPN Lebak juga melakukan pengawasan melekat serta mengarahkan masyarakat yang akan mengurus layanan pertanahan untuk tk datang ke loket dan mengurus sendiri tidak melalui calo.
“Kami juga memberi sanksi terhadap pegawai yang melanggar aturan,”ujar Agus Sutrisno.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan terus mendalami para calon tersangka kasus dugaan suap yang diterima oknum ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dari calo tanah. Termasuk, siapa saja yang dirugikan atas ditemukannya fakta rekening gendut bank swasta dengan besaran Rp 15 miliar milik calon tersangka.
“Masih penyidikan umum, untuk menemukan siapa tersangkanya,” kata Ivan, Kamis (29/9).
Kembali ditanya apa motif dan siapa calon tersangka? Ivan menegaskan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten masih mendalami dan masih proses penyidikan kasus gratifikasi tersebut.
“Masih proses penyidikan. Masih didalami,” tandasnya.
Ivan meyakini, pihaknya akan segera menemukan para tersangka kasus mafia tanah tersebut. Soalnya, hingga kini sudah memeriksa sembilan saksi termasuk dari oknum ASN BPN.
“Saksi sudah 9 termasuk dari BPN dan luar, perkembangan berikutnya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Ivan menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggu Banten dengan nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 September 2022. Kata dia, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan diduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” paparnya.
Ia berjanji, pihaknya akan segera mengungkap kasus tersebut dan secepatnya menemukan tersangka.
“Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” tuturnya.
Pemerhati Publik Dosen Untirta Encep Andriana menilai, dirinya mempercayakan kepada aparat hukum dalam hal ini Kejati Banten untuk mengusut secara tuntas kasus mafia tanah di Lebak.
“Kita serahkan itu ke penegak hukum. Lihat mereka sedang bekerja. Memang jika saksi cukup dengan didukung dua alat bukti, sudah bisa untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah memburu para mafia tanah yang beroperasi di kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak. Mafia tanah itu bahkan diduga telah mengumpulkan uang sebesar Rp15 miliar, dalam kurun waktu 2018-2021 dari hasil percaloan dan gratifikasi.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertanahan.
“Dugaan ini dilakukan penyelidikan oleh Pidsus dan kemudian telah ditemukan peristiwa hukum, dan selanjutnya tim penyelidik telah menemukan dua alat bukti terhadap dua hasil penyelidikan terkait gratifikasi,” ujarnya saat ekspos di Kejati Banten, Rabu (28/9) malam.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak. Pihaknya memperkirakan, peristiwa tersebut terjadi pada kurun waktu 2018 hingga 2021, dan telah mengendus adanya keterlibatan dari oknum ASN yang bekerja di sana.
“Modusnya kita sedang meneliti keterlibatan ASN pada kantor pertanahan Kabupaten Lebak, dimana ia terlibat dengan adanya calo tanah dalam mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment