BEKASI ( KONTAK BANTEN) Eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, bebas dari Lapas Sukamiskin.Padahal Neneng pada 2019 lalu divonis hukuman 6 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap perizinan proyek Meikarta .
“Ya betul, kemarin Ibu Neneng Hasanah Yasin telah bebas dari lapas Sukamiskin,” ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Minggu (16/10/2022).
Ace menyebut Neneng sempat menghadiri acara Golkar Kabupaten Bekasi. Acara tersebut yakni Pelantikan dan Pembukaan Rakerda Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Ace menegaskan kehadiran Neneng di acara Golkar tak terkait politik.
“Kehadiran Ibu Neneng bukan berarti akan kembali ke politik. Kehadirannya memberikan support kepada adiknya yang menjadi Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bekasi,” tutur Ace.
Neneng memang nampak menghadiri acara Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2020-2025 dan Rakerda DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang digelar di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/10/2022).
Kehadiran mantan terpidana kasus korupsi tersebut disambut meriah oleh para simpatisan.
Tak sedikit dari mereka yang mengucapkan selamat kepadanya yang telah bebas dari jeruji besi atas kasus suap izin proyek.
Sejumlah simpatisan bahkan memintanya untuk berfoto setelah acara pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi selesai digelar.
Neneng Hasanah Yasin mengaku kehadirannya pada acara tersebut dalam rangka untuk memenuhi undangan dari anggota Partai Golkar.
“Saya diundang dalam acara pelantikan ini, karena diundang ya saya hadir,” ungkap Neneng Hasanah Yasin di lokasi.
Dia mengharapkan agar kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang baru, bisa lebih amanah dalam mengemban tugas hingga Pemilu 2024 selesai digelar.
“Selamat kepada pengurus baru DPD Golkar, semoga lebih bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Meski begitu, Neneng Hasanah Yasin enggan berkomentar lebih jauh mengenai pembebasannya usai menjalani vonis di Lapas Sukamiskin sejak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2018 lalu.
“Sudah ya, makasih,” tutur Neneng Hasanah Yasin.
Diketahui, Neneng terjaring noperasi tangkap tangan (OTT) terkait izin proyek Meikarta pada 2018. Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Gerombolan ini kemudian diadili dengan berkas terpisah.
Pada Mei 2019, Neneng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara. Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment