TANGERANG SELATAN ( KONTAK BANTEN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan meminta keikutsertaan pers dalam mengawasi perhelatan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep, jumlah petugas Bawaslu di lapangan sangat terbatas.
“Karena mata kami ini terbatas ya (dalam mengawasi), masih kurang dalam melakukan pengawasan Pemilu,” ujar Acep dalam kegiatan sosialisasi bertajuk pengawasan partisipatif Pemilu serentak tahun 2024, “Media sebagai sahabat Bawaslu” Selasa 18 Oktober 2024 di Serpong.
Menurut Acep, peran dan fungsi pers sebagai sosial kontrol dapat diandalkan dalam mengawasi Pemilu dan Pilkada, oleh karena itu Bawaslu Tangsel mencoba bersinergi dengan pers.
Menurutnya, kontribusi pers dalam mengawasi Pemilu sudah terbukti saat Pemilu dan Pilkada tahun 2019 lalu, dimana informasi terkait pelanggaran Pemilu lebih banyak didapat dari pers.
“Pasca Pemilu kemarin banyak informasi dari teman-teman wartawan yang kami terima. Kami merasa terbantu dengan informasi dari teman-teman wartawan untuk selanjutnya kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Acep mengatakan, dengan lebih banyak informasi yang diterima Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu maka pihaknya akan lebih mudah untuk melakukan pencegahan dan penindakan kepada pihak-pihak yang melanggar,” ujarnya.
Bahkan lebih dari itu sambung Acep, pers juga berperan penting dalam mengedukasi masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu yang tanpa kecurangan.
Sementara itu Divisi Koordinasi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Banten Sam Ani menambahkan, pihaknya juga tengah menggalakkan apa yang disebut sebagai program pengawasan partisipatif.
Yakni meminta kesedian seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi Pemilu.
Ia
mengakui, jumlah petugas Bawaslu yang kurang ideal mengakibatkan
kerja-kerja pengawasan kurang maksimal, sehingga peran serta seluruh
elemen masyarakat diperlukan bersama-sama mengawasi Pemilu.
“Salah satu program prioritas kami adalah bagaimana kita menggalakkan pengawasan partisipatif, yaitu pengawasan Pemilu yang dilakukan selain oleh aparat dan Bawaslu. Jadi siapa yang bisa melakukan pengawasan partisipatif? Semuanya, seluruh masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat yang mau berpartisipasi dalam mengawasi Pemilu, mereka mempunyai hak dalam proses pengawasan dan akan difasilitasi oleh penyelenggara Pemilu terkait dengan kerja kerja pengawasan.
“Jadi salah satu strategi kami adalah tadi, memperbanyak pengawas-pengawas yang akan kita latih sebagai kader,” tandasnya. (*)
0 comments:
Post a Comment