SERANG ( KONTAK BANTEN) – Tahun ini, APBD Provinsi Banten mengalokasikan bantuan keuangan (bankeu) untuk pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp125 miliar.
Dari delapan kabupaten/kota, bankeu untuk empat daerah mengalami penurunan. Keempatnya yaitu Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang yang masing-masing mendapatkan anggaran Rp5 miliar. Sementara tahun lalu mendapatkan alokasi masing-masing Rp10 miliar.
Sedangkan Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak masing-masing mendapatkan anggaran Rp30 miliar, kemudian Kota Serang Rp25 miliar, dan Kabupaten Pandeglang Rp20 miliar.
Terkait turunnya alokasi bankeu bagi empat daerah tersebut, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, besaran bankeu dikomposisikan secara menyeluruh. “APBD mendistribusikan secara menyeluruh untuk kabupaten/kota,” ujar Al di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat, 6 Januari 2023.
Ia memaparkan, ada hal-hal teknis yang pertimbangan pemberian bankeu bagi pemerintah pemerinta/kota. “Tentu kabupaten/kota yang sudah sebegitu kuat APBD nya menjadi bagian dari pertimbangan juga,” ungkap Al.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov juga melihat cakupan persiapan untuk menghadapi hajat besar yakni Pemilu 2024 mendatang. “Itu juga bagian dari kita komposisi kan. Dilihat dari itu bagi daerah yang dengan penduduk yang besar, komposisinya besar. Pada dasarnya satu kesatuan. Imbang,” terang pria yang secara definitif masih menjadi Sekda Banten ini.
Kata dia, bankeu ini juga perlu diakselerasikan dengan berbagai pembiayaan yang terkontribusikan kepada kabupaten/kota. Secara umum, agenda kerja Pemprov Banten implementasinya ada di kabupaten/kota, seperti jalan, jembata
Satu instrumen lain, lanjutnya, bila ada hal yang secara teknis, kewenangan Pemprov ke kabupaten/kota terbatas maka menggunakan instrumen bankeu. Hal itu merupakan upaya mengakselerasi pembangunan.
“Lalu ke depan, ada hajat besar ada pemilu, maka Pemprov melakukan langkah-langkah untuk akselerasi bersama. Maka komponen pembiayaan dalam rangka itu dan beberapa di antaranya menjadi kewajiban kabupaten kota maka ditake over oleh Pemprov,” paparnya. Ia mengatakan, itu semua bagian dari skema melakukan pembiayaan kepada kabupaten/kota.
Adanya instrumen yang masih dibutuhkan secara fresh money, Pemprov lakukan melalui bankeu dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. “Mudah-mudahan instrumen ini pada akhirnya kita persembahkan untuk masyarakat,” tegas Al.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, bankeu merupakan salah satu belanja yang apabila dilakukan Pemprov bukan kewenangan Pemprov. “Ada yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, kita gulirkan lewat bankeu,” tegasnya.
Tetapi, ia mengatakan, seluruh program kegiatan yang ada adalah untuk mendukung program kabupaten/kota, seperti jalan, jembatan, dan kesehatan. Namun, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bankeu sedang digodok. “Ada perkembangan yang harus kita lakukan. Tetapi yang tidak kita ubah adalah untuk pelayanan dasar. Yaitu infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” ungkap Rina.
Beberapa yang dimasukan dalam juklak dan juknis misalnya pencatatan sipil (capil). “Bagaimana perkuatan capil agar menunjang data untuk Pemilu 2024. Itu tidak terlalu banyak. Kita terima masukan-masukan. Sedang pembahasan untuk juklak juknis nya, sehingga bankeu bisa di awal tahun bisa digulirkan,” ujar mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
n, kemiskinan, stunting, gizi buruk, dan inflasi. “Semua objek itu ada di kabupaten/kota,” tutur Al.
0 comments:
Post a Comment