JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat pusat dan daerah menggelar rapat
koordinasi untuk penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu
Serentak 2024. "Hari ini, KPU RI mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia untuk
datang ke rapat koordinasi penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk
Pemilu Anggota DPRD Provinsi," ujar Anggota KPU RI, Idham Kholik saat
dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/1).
Idham menjelaskan, dalam
rakor pihaknya meminta KPU Provinsi/KIP Aceh untuk mempersentasikan dua
rancangan dapil Pemilu Anggota DPRD Provinsi."Dua rancangan dapil tersebut adalah dapil yang pernah digunakan dalam Pemilu 2019 lalu (existing district) dan rancangan dapil baru," urainya. Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menyebutkan, di sela kegiatan
tersebut KPU Provinsi/KIP Aceh juga diminta mempresentasikan hasil
pencermataan KPU Provinsi/KIP Aceh atas hasil uji publik rancangan dapil
Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota yang telah dilakukan oleh KPU/KIP Kab/Kota
se-Indonesia.
"Mengapa KPU Provinsi/KIP Aceh harus presentasi
hasil penceramatan tersebut? Karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU
6/2022, tanggal 1 Januari - 9 Februari 2023 adalah jadwal penataan dan
penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI," demikian Idham
menambahkan.
0 comments:
Post a Comment