< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Terjerat Korupsi, Direktur Penyedia Benih Jagung Diringkus Tim Jaksa

Minggu, 15 Januari 2023 | Minggu, Januari 15, 2023 WIB | Last Updated 2023-01-15T11:36:59Z

 

Tim jaksa eksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung bernama Aryanto Prametu. (ist)

JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Aryanto Prametu, terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III program Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat tahun 2017, ditangkap tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram. Penangkapan berlangsung pukul 09.30 WITA di rumah pribadinya, Minggu (15/01/2023).

Selanjutnya, Aryanto Prametu yang merupakan Direktur Penyedia Benih Jagung PT Sinta Agro Mandiri (SAM) tersebut, langsung dibawa jaksa ke lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Demikian keterangan pers tertulis yang dikirim Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera kepada Kabar6, Minggu (15/01/2023).

Dijelaskannya bahwa terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 kuhp.

Selanjutnya, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum,  menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.

“Berdasarkan putusan, Aryanto Prametu harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan,” kata Efrien.

Selain itu, majelis hakim Mahkamah Agung RI  juga memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.874.070.635. Apabila dia tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak ada harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti maka yang bersangkutan dipenjara selama 1 tahun,” tutup Efrien Saputera.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update