![]() |
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat
hadiri pertemuan 3 pihak terkait upaya perencanaan dan penganggaran RKP
2024, Selasa (14/2)/Ist |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan empat rekomendasi dalam
pencegahan tindak pidana korupsi pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
tahun 2024. Rekomendasi itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli
Bahuri saat menghadiri pertemuan tiga pihak terkait upaya perencanaan
dan penganggaran RKP 2024, Selasa (14/2). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional (PPN/Bappenas) itu bertujuan untuk membahas pencegahan risiko
tindak pidana korupsi pada proses perencanaan RKP 2024.
Dalam
sambutannya, Firli mengatakan, sebagai salah satu program prioritas
pemerintah, berbagai upaya terus KPK lakukan dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi. Satu di antaranya mengenai transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.Selain itu kata Firli, upaya perencanaan dan penganggaran RKP 2024
termasuk salah satu dari tiga fokus aksi pada Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah satunya adalah, fokus keuangan
negara dengan percepatan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis
elektronik.
"Kami melihat perencanaan dan penganggaran adalah fase rawan korupsi," ujar Firli.
Perencanaan
dan penganggaran berbasis elektronik tersebut kata Firli, berfungsi
untuk mengkoneksikan sistem perencanaan penganggaran di tingkat pusat
sampai daerah, menyelaraskan data dan informasi pada seluruh tahapan
perencanaan penganggaran. Pada fokus aksi Stranas PK perizinan dan tata niaga, diperlukan
perbaikan tata kelola impor/ekspor melalui sistem database yang akurat
dan mutakhir, serta mekanisme pengawasan yang melekat pada sektor pangan
strategis dan kesehatan.
"Perbaikannya dengan memanfaatkan data
ketersediaan nasional, data konsumsi nasional dan data realisasi import
yang valid, terkonfirmasi dalam sistem Indonesia National Single Window
(INSW) pada sektor pangan strategis, dan kesehatan sebagai basis
kebijakan," kata Firli.
Oleh karena itu, melalui kegiatan
tersebut, KPK memberikan enam rekomendasi aspek pencegahan dan
pemberantasan korupsi pada perencanaan dan penganggaran RKP 2024, yaitu
kerja sama antara Tim Governance, Risk, and Compliance (GRC) Bappenas
dan KPK; jual beli perkara perlu ditindaklanjuti dan dihilangkan, serta
evaluasi pembiayaan penanganan perkara yang tidak efesien.Selanjutnya, mendorong perbaikan bukan hanya dari sisi regulasi, namun
juga penguatan SDM lembaga penegak hukum (LBH) sebagai langkah awal
upaya transformasi budaya hukum dan pencegahan korupsi dalam penegakan
hukum; mendukung dan mendorong Badan Pertahanan Nasional (BPN) melakukan
sertifikat tanah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian,
meninjau ulang perhitungan keberhasilan pemulihan asset hanya
berdasarkan uang yang dikembalikan ke negara atau cash based; dan
perkuatan aksi Stranas PK
0 comments:
Post a Comment