Jakarta ( KONTAK BANTEN) Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango meminta
pemerintah daerah memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dia menyampaikan demikian dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern
(Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah,
di Kota Palu, Kamis
Nawawi
meminta pemda memperkuat APIP bekerjasama dengan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, penguatan APIP harus
dilakukan lantaran potensi terjadinya korupsi yang dilakukan kepala
daerah karena keharusan membiayai utang politik saat ikut Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada).
“Berdasarkan
studi KPK, para calon kepala daerah yang ikut Pilkada mengakui didukung
oleh modal dari pihak ketiga. Ini berimbas kepada perjanjian calon
kepala daerah dengan pemodal untuk dimudahkan dalam perizinan atau PBJ
(Pengadaan Barang dan Jasa),” katanya.
Nawawi
membeberkan lima modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Pertama
yakni melakukan intervensi dalam penggunaan anggaran pendapatan belanja
daerah (APBD), kedua yaitu campur-tangan dalam pengelolaan penerimaan
daerah, ketiga ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan
pemerasan.
"Keempat benturan kepentingan
dalam proses pengadaan barang jasa dan manajemen ASN seperti rotasi,
mutasi, dan pengangkatan pegawai. Serta (kelima) penyalahgunaan wewenang
terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan
dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi," ungkapnya.
Dia
mengatakan, sesuai data KPK pada 2017 dan 2020, terdapat 175 laporan
pengaduan masyarakat dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah kepada KPK.
Berdasarkan
delik aduan, laporan tersebut terdiri atas penyalahgunaan wewenang yang
mengakibatkan kerugian negara (110 laporan), pemerasan (5 laporan),
penyuapan (5 laporan), perbuatan curang (3 laporan), penggelapan dalam
jabatan (1 laporan), benturan kepentingan dalam pengadaan (2 laporan),
tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (3
laporan), dan laporan lain yang berkategori non-TPK (Tindak Pidana
Korupsi) sebanyak 46 laporan.
Nawawi
memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama,
berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP) dan BPKP Perwakilan di daerah yang diberi mandat untuk melakukan
pengawasan dan pendampingan terkait PBJ dan penguatan APIP.
Kedua,
memperdayakan dan mendukung APIP melakukan pengawasan dalam program
percepatan penanganan Covid-19, sehingga refokusing atau realokasi
anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP.
Ketiga,
seluruh jajaran pemerintahan daerah menghindari transaksi penyuapan,
pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Keempat,
mendukung tindak lanjut poin-poin rencana aksi dalam aplikasi
Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen
kepala daerah,” tutup Nawawi.
Tak Mandek
Terpisah,
Ketua KPK Firli Bahuri menjawab kekhawatiran publik atas penanganan
kasus-kasus besar usai 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan
kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN dinonaktifkan.
Dia mengklaim bahwa penanganan perkara di KPK tak akan mandek.
Firli
menyebut seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan akan
tetap berjalan. Menurutnya, sesuai rapat pimpinan KPK pada 5 Mei 2021
tugas-tugas 75 pegawai yang gagal TWK telah diserahkan kepada atasan
masing-masing.
"Sehingga rekan-rekan yang
tidak memenuhi syarat sesuai hasil rapat paripurna tanggal 5 Mei 2021
tugasnya diberikan kepada pimpinannya, pimpinannya yang mengatur
tugas-tugas tersebut. Termasuk penanganan perkara," kata Firli dalam
jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).
Firli
memastikan tidak akan ada perkara yang diberhentikan. Dia juga
mengklaim tidak pernah ada penanganan perkara di KPK yang terlambat.
"Karena
sistem KPK adalah sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan,
bukan satu orang. Tapi semua pegawai dan insan KPK bekerja keras untuk
melakukan pemberantasan korupsi secara bersama-sama," ucap Firli.
Masih Mewabah
Firli
Bahuri juga bicara soal permasalahan bangsa di Hari Kebangkitan
Nasional. Menurut Firli, permasalahan bangsa saat ini adalah masih
mewabahnya korupsi di Indonesia.
"Hari ini, Kamis, 20 Mei 2021, kita segenap bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
Tema
peringatan 113 tahun Hari Kebangkitan Nasional, 'Bangkit! Kita Bangsa
yang Tangguh!' sangat tepat, untuk merespons ragam permasalahan bangsa
yang harus dihadapi bersama dan insyaallah dapat kita lalui dengan
kemenangan untuk kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia," kata
Firli kepada wartawan, Kamis (20/5).
"Salah
satu permasalahan berat bangsa saat ini adalah masih mewabahnya virus
korupsi, yang telah berurat akar di republik ini," imbuh dia.
Karena
itu, kata Firli, perlunya semangat kebangsaan untuk menggelorakan
kebangkitan nasional dalam melawan korupsi di Indonesia. Menurutnya,
semangat kebangsaan itu akan menggugah nasionalisme dan patriotisme
bangsa untuk berjihad melawan korupsi.
Firli
lantas menjelaskan pentingnya semangat kebangkitan nasional untuk
memberantas korupsi di negeri ini. Dia yakin semua masalah yang ada di
Indonesia bisa selesai jika seluruh elemen bangsa dapat
mengimplementasikan nilai-nilai kebangkitan nasional.
Belum Bebas
Di
kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan sejumlah
masalah struktural Indonesia yang hingga saat ini masih menghantui
pembangunan. Salah satunya, praktik korupsi dalam birokrasi dan
institusi negara.
"Indonesia masih
memiliki masalah struktural yang harus diatasi, yaitu: kualitas sumber
daya manusia, infrastruktur yang belum memadai, produktivitas yang
rendah, serta birokrasi, institusi dan regulasi yang tidak efisien,
rumit dan belum bebas dari korupsi," ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam
rapat paripurna membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok
Kebijakan Fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (KEM
PPKF RAPBN) 2022, Kamis (20/5).
Dalam
menangani permasalahan tersebut, ia mengungkapkan beberapa upaya yang
dilakukan pemerintah. Untuk meningkatkan kualitas SDM, ia menekankan
agar masyarakat perlu melek teknologi.
Hasil
kajian Kementerian Keuangan dan Bank Pembangunan Asia (Asian
Development Bank/ ADB) menunjukkan kemampuan adopsi teknologi dan
inovasi berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,55 persen
per tahun selama dua dekade ke depan.
Kajian
pembangunan infrastruktur oleh G20 juga menemukan 0,5 persen dari PDB
dibelanjakan untuk pembangunan infrastruktur, maka ada potensi tambahan
pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen per tahun dalam 4 tahun berikutnya.
"Iklim
usaha yang kurang kondusif, birokrasi dan regulasi yang rumit dan belum
efisien, serta high-cost economy (ekonomi berbiaya tinggi) menjadi
penghambat investasi dan daya saing ekspor," terangnya pada.
Oleh
karena itu, Ani menekankan perlu dilakukan reformasi birokrasi berbasis
kinerja dan efisiensi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. (Merdeka.com/detikcom/CNNI/c)
0 comments:
Post a Comment