JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Sebanyak 21 orang dilantik sebagai penyidik dan penyelidik baru di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah Kedeputian Bidang Penindakan
dan Eksekusi. Mereka berasal dari Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), dan PNS KPK. Pelantikan ini telah berlangsung di Aula Gedung Juang pada Gedung Merah
Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada
hari ini, Senin (6/2) yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis
Tanak dan Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H.
Harefa, serta sejumlah pejabat struktural KPK lainnya, dan diikuti juga
oleh jajaran perwakilan dari BPKP dan Polri.
Dalam sambutannya
Johanis mengatakan, penambahan personel baru itu diharapkan menambah
kapasitas organisasi, khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak
pidana korupsi.
"Pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang penyelidik penugasan eksternal terdiri dari tujuh orang dari Polri dan tiga orang dari BPKP. Selanjutnya tiga orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan delapan orang penyidik eksternal dari Polri," ujar Johanis.
Johanis menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 UU 19/2019 tentang KPK, dinyatakan bahwa penyelidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK. Sebelum dilantik, para personel tersebut telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November sampai dengan 9 Desember 2022. Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.
Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan UU kata Johanis, pimpinan KPK telah menetapkan arah dan kebijakan KPK tahun 2023. Khususnya di Bidang Penindakan dan eksekusi, di mana salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor, yaitu penanganan perkara melalui case building; penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara.
0 comments:
Post a Comment