< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemerhati Anak Minta Hukuman Maksimal Kecam Tindakan Brutal Anak Pejabat Pajak

Minggu, 26 Februari 2023 | Minggu, Februari 26, 2023 WIB | Last Updated 2023-02-26T10:26:49Z

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Viral kasus penganiayaan seorang anak mantan pejabat Direktorat Pajak, Kenetrian Keuangan Mario Dendi Satrio yang sudah usia dewasa (20 tahun) terhadap seorang anak pengurus GP Ansor yang masih usia anak (17 tahun) karena dipicu membela pacar pelaku yang juga masih usia anak A (15 tahun) yang tercatat sebagai siswa SMA Tarakanita Jakarta.

Ada S (19 tahun) teman dari pelaku yang statusnya dinaikan oleh polisi dari saksi menjadi tersangka, S sudah bukan usia anak, karena usia anak 0-18 tahun). Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) karena masih usia anak. Namun, sejauh ini A baru diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi.Selain penganiayaan yang dilakukan, gaya hidup hedon dan kerap pamer kekayaan orangtuanya di media social menjadi jejak digital yang ramai menjadi perhatian public. Bahkan LHKPN ayah dari pelaku pun menjadi sorotan public, sampai-sampai Menteri keuangan harus merespon public melalui video resmi karena memang menurunkan kepercayaan public yang patuh membayar pajak.“Kasus ini juga menunjukkan bahwa pola pengasuhan sangat berpengaruh pada perilaku seorang anak. Pamer kekayaan orangtua adalah salah satu sikap yang memperlihatkan bahwa anak haus pada penghargaan”, ujar Retno Listyarti, Pemerhati Anak dan Pendidikan dalam keterangan tertulis ,Minggu (25/2/2023).

Retno menambahkan, Mario merasa dapat dihargai ketika memamerkan kebendaan yang dimiliki. Padahal, ketika anak dididik untuk bangga pada dirinya sendiri karena kapasitas atau pun potensi yang dimiliki, maka anak tidak perlu haus penghargaan.

“Saya mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Maria Dandy terhadap David, karena dipicu oleh aduan sang pacar A (15 tahun). Apalagi penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka serius dan koma di rumah sakit. Pemukulan diduga di lakukan pada bagian kepala dan perut. Ini dua bagian tubuh yang jika dipukul akan berakibat fatal pada korban,” ujar Retno.

Menurut Retno, ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi).

“Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa, ” cetusnya.

Retno yang juga mantan Komisiober KPAI ini menambahkan, korban David, berhak mendapatkan pemulihan Kesehatan dan juga rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialami. Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih nanti.

“Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu anak david nantinya ketika sudah sehat kembali dan dibantu mengejar keteringgalan pembelajaran selama sakit,” pintanya.

Selain itu,kata Retno, kasus ini juga seharusnya menjadi pembelajaran bagi para orangtua untuk membantu anak-anaknya mampu mengendalikan emosi di saat marah, sehingga tidak bertindak gegabah yg merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update