Thursday, 9 March 2023

Kasus Bank Himbara di Tangerang Dibawa ke Pasal Pencucian Uang

  


SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membawa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas di salah satu bank Himbara Cabang Tangerang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejati menetapkan NHK yang sebelumnya dijerat pasal korupsi dengan pasal TPPU. NHK ditetapkan menjadi tersangka TPPU pada Jumat (3/3) kemarin.

Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Penkum, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa NHK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Ivan mengatakan, NHK merupakan tersangka yang sama pada perkara Tipikor.

“Sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023, Kejati Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April – Oktober 2022, di salah satu Bank Himbara di Cabang Tangerang Banten,” ujar Ivan dalam rilis tertulis, Selasa (7/3).

Ivan menuturkan bahwa penetapan NHK sebagai tersangka TPPU perkara tersebut, setelah dilakukannya pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Aspidsus Kejati Banten. Tim penyidik menemukan fakta dan bukti yang mengarah pada TPPU hasil Tipikor yang dilakukan NHK.

“Tim penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan, dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp8.530.120.000,” ucapnya.

Dengan temuan fakta dan bukti tersebut, pihaknya pun menetapkan NHK sebagai tersangka TPPU, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berd

“Tim Penyidik Aspidsus Kejati Banten akan bekerja secara profesional, cepat dan terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berkemanfaatan. Selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang TPPU guna pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.

NHK dalam perkara TPPU, disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

asarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Share:

0 comments:

Post a Comment

TV KONTAK BANTEN

"Adil ialah menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak yang empunya dan jangan berlaku zalim di atasnya. Berani menegakkan keadilan, walaupun mengenai diri sendiri, adalah puncak segala keberanian. -Kata-kata Bijak Buya Hamka

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

DPRD KOTA SERANG SELAMAT ISRA MI'RAJ 1444 H

DPRD KOTA SERANG SELAMAT ISRA MI'RAJ 1444 H

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

STRIMING TV

PORTO FOLIO WEBSITE Silakan Isi Data

DPRD PROVINSI BANTEN RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN RAMADHAN

SELAMAT HARI PERS 2023 DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

SELAMAT HARI PERS 2023 DINAS PENDIDIKAN KOTA SERANG

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2023

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2023

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1444 H

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1444 H

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2023

RESOLUSI TAHUN 2023

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2023

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2023

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

DPRD SELAMAT RAMADHAN 1444 h

DPRD SELAMAT RAMADHAN 1444 h

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT menjalankan IBADAH PUASA

SELAMAT menjalankan IBADAH PUASA

ISRA MIRAJ 1442 PERKIM KOTA CILEGON

ISRA MIRAJ 1442 PERKIM KOTA CILEGON

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

LIBUR NASIONAL 2023

LIBUR NASIONAL 2023

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

SELAMAT IBADAH PUASA

SELAMAT IBADAH PUASA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON

DINAS PENDIDIKAN KOTA CILEGON

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

DINAS SOSIAL KOTA CILEGON

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support