JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkapkan, ada sebanyak 70.350 penyelenggara negara yang belum
menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik
2022.
Sementara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, tercatat ada sebanyak 302.433 penyelenggara negara.
"Dari total 372.783 wajib lapor, sejumlah 302.433 telah melaporkannya
atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350
wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk
melaporkan LHKPN," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi
Maryati lewat pesan singkat, Jumat (17/3)
KPK mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera
menyetorkan laporan harta kekayaan. KPK mengingatkan untuk melaporkan
harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.
"Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," ingat dia.
Ipi merinci, terdapat 18.095 wajib lapor dari jumlah keseluruhan 18.648 di jajaran yudikatif yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Sementara itu, masih ada 553 wajib lapor di jajaran yudikatif yang belum menyetorkan LHKPN.
Sedangkan di jajaran legislatif, tercatat ada 10.348 dari total 20.078
keseluruhan wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK.
Dengan demikian, masih 9.730 wajib lapor di jajaran legislatif yang belum menyerahkan LHKPN.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360
wajib lapor, sejumlah 243.307 telah menyampaikan harta kekayaannya ke
KPK.
Artinya, masih ada 48.053 wajib lapor di jajaran eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN.
Sementara di jajaran BUMN ataupun BUMD, terdapat 30.683 dari jumlah
keseluruhan 42.697 wajib lapor yang telah menyerahkan harta kekayaannya
ke KPK.
Dengan demikian, tercatat masih ada 12.014 wajib lapor di BUMN atau BUMD yang belum menyerahkan LHKPN.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah
memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu," tutur
Ipi.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN
yang ditugaskan pada instansi masing-masing karena telah membantu dan
mendukung para penyelenggara negara untuk bisa menyerahkan laporan harta
kekayaannya secara tepat waktu.
Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id.
0 comments:
Post a Comment