JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidikan baru kasus
dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) TA 2020-2022 merugikan
keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah. Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
pihaknya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam
penyidikan baru ini.
"Namun demikian, tentu nanti pada saatnya
ketika proses penyidikan ini cukup, proses pengumpulan alat bukti ini
cukup, kami akan mengumumkan secara resmi siapa yang ditetapkan sebagai
tersangka, perannya apa, kemudian pasal-pasalnya," ujar Ali kepada
wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4,
Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/3).Ali memastikan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM
lebih dari satu. Pemotongan Tukin pun merugikan keuangan negara
mencapai puluhan miliar rupiah.
"Ini terkait pemotongan tunjangan
Tukin, sejauh ini ya berkisaran sekitar puluhan miliar uang yang diduga
dinikmati oleh para oknum ini," pungkas Ali.KPK pada hari ini sedang melakukan penggeledahan di kantor Direktorat
Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) yang terletak di Jalan
Prof. DR. Soepomo nomor 10, RT.1/RW.3, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta
Selatan sejak siang tadi hingga sore ini masih berlangsung
0 comments:
Post a Comment