JAKARTA ( KONTAK BANTEN0 – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS. Peraturan menteri yang ditandatangani pada tanggal 13 Maret itu, salah satunya mengatur asuransi kematian bagi PNS yang meninggal dunia.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tersebut diantaranya menyebutkan bagi PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat berupa asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai berlaku pada 1 April 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta,” demikian bunyi Permenkeu 23/2023.
Selain itu, dalam peraturan menteri keuangan tersebut juga diatur santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia. Baik istri maupun suami akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.Besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur Sri Mulyani ini berbeda jika dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Pasalnya, dalam aturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus.
0 comments:
Post a Comment