JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita angkat
bicara terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah menjadi perhatian publik
dalam kasus kepemilikan harta tidak wajar mantan pejabat pajak Rafael
Alun Trisambodo dan lainnya. "Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Keduanya tindak pidana
berdiri sendiri dan berbeda. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada
kerugian dengan negara atau perekonomian negara sedangkan TPPU hanya
fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction),"
kata Prof Romli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/3).
Menurut Romli pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu karena untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja."Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta
kekayaan yang sah hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem
pembuktian negatif. Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan Tipikor,"
jelasnya.
Romli menegaskan dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal
78 UU TPPU status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam
pemeriksaan status TSK sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status
Terdakwa di persidangan," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment