JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Selain penerapan pasal dugaan penerimaan gratifikasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen akan menjerat mantan pejabat
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU). Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK dapat melakukan penyidikan TPPU
ketika tindak pidana asal mulanya adalah tindak pidana korupsi.
"Tentu
ini akan kita lakukan, kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana
korupsi yang ada," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK,
Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4).Karena kata Firli, penerapan TPPU sangat penting untuk meningkatkan
asset recovery dan pendapatan keuangan negara. Apalagi, seorang koruptor
tidak takut dengan lamanya penjara, melainkan takut jika dimiskinkan.
"Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU. Tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," pungkas Firli.
KPK
secara resmi menahan Rafael di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk
20 hari pertama sejak Senin (3/4) hingga Sabtu (22/4).Dalam perkaranya, Rafael saat menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) sejak 2005 lalu, memiliki kewenangan antara lain melakukan
penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang
tidak sesuai dengan ketentuan. Pada 2011, Rafael diangkat dalam jabatan
selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada
Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Dengan jabatannya
tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak
atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Selain itu,
Rafael diduga memiliki beberapa usaha, yang satu di antaranya PT Artha
Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait
pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT
AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak,
khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara
melalui Ditjen Pajak. Di mana, setiap kali wajib pajak mengalami kendala
dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga
aktif merekomendasikan PT AME.
Sebagai bukti permulaan awal ini,
tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima
Rafael sekitar 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.
Dalam
penyidikan ini, KPK telah mengamankan berbagai alat bukti saat
melakukan penggeledahan di rumah Rafael yang beralamat di Jalan Simprug
Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan itu, ditemukan antara lain,
dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta
uang dengan pecahan mata uang rupiah.Di samping itu, turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar
yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk
pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), mata uang dolar Singapura,
dan mata uang Euro
0 comments:
Post a Comment