![]() |
Pemkot Tangsel
melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan libur
lebaran tahun ini. Bahkan Pemkot Tangsel akan melibatkan Inspektorat
untuk melakukan pemantauan. (dra) |
CIPUTAT ( KONTAK BANTEN) - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang mudik, tidak memakai mobil dinas. Mobil dinas, itu dipakai untuk bekerja kedinasan bukan dipergunakan buat mudik apalagi liburan.
"Lebaran tahun ini kita perbolehkan untuk mengambil cuti, namun
dengan catatan tentunya tidak boleh atau dilarang menggunakan mobil
dinas saat libur lebaran atau untuk mudik tahun ini," tegasnya, kemarin.
Benyamin menegaskan, ada dua pertimbangan mendasar kendaraan dinas
tidak boleh dipakai untuk transportasi mudik lebaran. Pertama, adalah
sesuai instruksi dalam Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi."Memang sudah seperti itu aturannya. Jadi, ada larangan untuk
menggunakan mobil dinas saat libur lebaran ini. Dan ini juga kan tentu
terkiat dengan etika, dimana mobil dinas itu kan peruntukannya untuk
bekerja kedinasan bukan liburan," paparnya.
Menurut Benyamin, dilarangnya mobil dinas untuk mudik juga demi menjaga
keamanan bersama. “Jadi aset negara, ini kan acara pribadi, keluarga.
Jadi silakan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas,” tegas Benyamin.
Benyamin telah perintahkan Inspektorat Pemkot Tangsel untuk
melakukan pantauan terhadap kendaraan dinas selama musim mudik lebaran.
“Dan kepala OPD masing-masing melakukan pelaporan pascalibur perayaan
lebaran, dan pengawasan terhadap mobil dinas ini kita akan perintahkan
Inspektorat untuk melakukan pengawasan,” terangnya.
Sementara, terkait ASN yang ingin cuti, dipersilahkan melapor kepada
kepala OPD masing-masing. Jika aturan mudik dan cuti ini dilanggar,
pastinya Pemkot siap memberikan sanksi administratif.
0 comments:
Post a Comment