< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik! Benyamin Minta Inspektorat Lakukan Pengawasan

Selasa, 18 April 2023 | Selasa, April 18, 2023 WIB | Last Updated 2023-04-18T11:40:17Z

 

Pemkot Tangsel melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan libur lebaran tahun ini. Bahkan Pemkot Tangsel akan melibatkan Inspektorat untuk melakukan pemantauan. (dra)

CIPUTAT  ( KONTAK BANTEN) - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang mudik, tidak memakai mobil dinas. Mobil dinas, itu dipakai untuk bekerja kedinasan bukan dipergunakan buat mudik apalagi liburan.

"Lebaran tahun ini kita perbolehkan untuk mengambil cuti, namun dengan catatan tentunya tidak boleh atau dilarang menggunakan mobil dinas saat libur lebaran atau untuk mudik tahun ini," tegasnya, kemarin.
 Benyamin menegaskan, ada dua pertimbangan mendasar kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk transportasi mudik lebaran. Pertama, adalah sesuai instruksi dalam Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi."Memang sudah seperti itu aturannya. Jadi, ada larangan untuk menggunakan mobil dinas saat libur lebaran ini. Dan ini juga kan tentu terkiat dengan etika, dimana mobil dinas itu kan peruntukannya untuk bekerja kedinasan bukan liburan," paparnya.
 Menurut Benyamin, dilarangnya mobil dinas untuk mudik juga demi menjaga keamanan bersama. “Jadi aset negara, ini kan acara pribadi, keluarga. Jadi silakan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas,” tegas Benyamin.

 Benyamin telah perintahkan Inspektorat Pemkot Tangsel untuk melakukan pantauan terhadap kendaraan dinas selama musim mudik lebaran.
 “Dan kepala OPD masing-masing melakukan pelaporan pascalibur perayaan lebaran, dan pengawasan terhadap mobil dinas ini kita akan perintahkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan,” terangnya.

Sementara, terkait ASN yang ingin cuti, dipersilahkan melapor kepada kepala OPD masing-masing. Jika aturan mudik dan cuti ini dilanggar, pastinya Pemkot siap memberikan sanksi administratif.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update