JAKARTA ( KONTAK BANTEN)
Para penegak hukum perlu dipidanakan bila melakukan hal-hal tercela
yang merusak integritas dan kredibilitas. Memperdagangkan perkara atau
memeras orang yang sedang berperkara merupakan tindakan tercela yang
tidak cukup hanya dimutasi atau diberi sanksi etik.
Hal
ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi di hadapan para
hakim Pengadilan Tinggi se-Jawa Timur, Kamis (11/5/2023) di Surabaya.
Penegak hukum yang dimaksud, tidak saja di kepolisian atau kejaksaan,
tapi juga di pengadilan.
"Masih
ada hakim-hakim yang nakal, yang coba memeras. Tentu harus dilaporkan
ke Ketua PT atau Ketua MA. Mereka memperdagangkan kasus. Anggaran (untuk
insentif) memang perlu ditingkatkan, tapi kredibilitas dan integritas
juga perlu ditingkatkan," pandang Johan pada kunjungan kerja reses
Komisi III ke Jatim.
Politisi
PDI-Perjuangan itu, menambahkan, insentif bagi para penegak hukum
memang perlu diberikan secara ideal. Insentif diberikan per perkara yang
ditangani. Dengan insentif itu, diharapkan perbuatan tercela bisa
dikurangi. Di pengadilan, misalnya, kasus-kasus tanah biasanya
mengundang kerawanan suap antara penegak hukum dan yang berperkara.
Diungkapkan
Johan, para penegak hukum yang menangani sengketa tanah, biasanya
bertransaksi di luar gedung pengadilan. Isu ini jadi perhatian mantan
juru bicara KPK tersebut. "Pada kasus-kasus sengketa tanah, biasanya
mereka minta di luar gedung pengadilan. Ini harus dibarengi dengan
integritas para hakim yang menangani perkara," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment