< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi DP4, Kejagung Tetapkan mantan Dirut dan Dirkeu Tersangka

Sabtu, 13 Mei 2023 | Sabtu, Mei 13, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-13T15:39:09Z

 


Jakarta (KONTAK BANTEN)  – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia tahun 2013-2019 dan menjebloskannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Dua diantaranya yang menjadi tersangka adalah mantan Direksi DP4 yaitu EWI selaku Direktur Utama DP4 priode 2011-2016 dan KAM selaku Direktur Keuangan DP4 priode 2008-2014.

Sedangkan empat tersangka lain yaitu CAK mantan Dewan Pengawas DP4, US mantan Manager Investasi DP4, IS mantan Staf Investasi Sektor Riil DP4 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengungkapkan, Selasa (09/05/2023) ke enam orang ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan terhadap ke enam tersangka kita lakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei hingga 28 Mei 2023,” tutur Kuntadi.

Dia menyebutkan tiga tersangka diantaranya yaitu EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Sedangk tiga tersangk lain yaitu CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.”

Adapun kasus posisinya yaitu dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).

“Dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar,” tutur Kuntadi.

Adapun para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update