< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus AP Hasanuddin

Senin, 01 Mei 2023 | Senin, Mei 01, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-01T12:02:08Z

 

 

Tersangka ujaran kebencian sekaligus peneliti BRIN AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan dengan nomor tahanan 66 saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).(Antara/Laily Rahmawaty)

JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mendukung upaya penegakan hukum, terhadap pegawai berinisial APH.

APH yang tersandung kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti melalui media elektronik, telah dijemput pada Minggu malam (30/4) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko di Jakarta, Senin (1/5).

BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, untuk menindak APH sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada Rabu (26/4), Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku BRIN telah menyatakan APH bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH, tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap," papar Handoko.

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini, fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut rencana, Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023. Mengikuti ketentuan Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Sudah Ditahan

APH yang berstatus tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA, kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Terhadap perkara ini, yang bersangkutan kita lakukan penahanan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim, terhitung hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5).

Dalam kasus ini, APH dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update