JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mendukung upaya penegakan hukum, terhadap pegawai berinisial APH.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko di Jakarta, Senin (1/5).
BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, untuk menindak APH sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada Rabu (26/4), Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku BRIN telah menyatakan APH bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH, tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap," papar Handoko.
Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini, fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurut rencana, Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023. Mengikuti ketentuan Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
Sudah Ditahan
APH yang berstatus tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA, kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
“Terhadap perkara ini, yang bersangkutan kita lakukan penahanan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim, terhitung hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5).
0 comments:
Post a Comment