< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

PNS Auto Senyum Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Ini Besarannya di Semua Provinsi

Sabtu, 13 Mei 2023 | Sabtu, Mei 13, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-13T09:08:29Z

 

JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Pemerintah memberikan tunjnagan daya tahan tubuh bagi PNS  di tahun 2024 mendatang.

Tunjnagan daya tahan tubuh merupakan tunjangan baru  bagi PNS  dari Kementerian Keuangan.

Mendapat  Tunjanagan daya tahan tubuh   tentu saja membuat para PNS  di Indonesia makin tersenyum.

Berikut ini besaran  tunjangan baru itu bagi PNS di provinsi  di Indonesia.

Tunjanagan daya tahan tubuh PNS ini dalam bentuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh, yang akan diserahkan kepada seluruh PNS Kementerian/Lembaga (K/L) tanpa terkecuali.

Tunjangan  baru bagi PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Menkeu Sri Mulyani sudah membubuhkan tanda tangan pengesahan aturan, per 28 April 2023, untuk diundangkan pada 3 Mei 2023."Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," kata aturan tersebut.

Biaya penambah daya tahan tubuh merupakan sumber uang tambahan yang akan diterima ASN  tiap bulan, di luar tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga hingga kinerja.

Besaran  yang diberikan macam-macam, berkisar dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.

Jadi  PNS atau ASN yang bekerja 22 hari per bulan, biaya yang akan didapat sekitar Rp396 ribu sampai Rp550 ribu per orang.

Aturan akan mulai berlaku di awal 2024 mendatang.

Ini  besaran biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi ASN di tiap Provinsi di Indonesia:

Rp18.000/hari (Rp396 Ribu per Bulan)
Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.

Rp19.000/hari (Rp418 Ribu per Bulan)
Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Rp20.000/hari (Rp440 Ribu per Bulan)
Maluku

Rp22.000/hari (Rp484 Ribu per Bulan)
Maluku Utara

Rp25.000/hari (Rp550 Ribu per Bulan)
Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. 

ItulahTunjanagan daya tahan tubuh  bagi PNS atau ASN  di semua provinsi di Indonesia.***

 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update