< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Saran Komnas HAM untuk Pemerintah Atasi Kemiskinan Pasca Pandemi

Tuesday, 9 May 2023 | Tuesday, May 09, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-09T09:14:31Z

 


Saran Komnas HAM untuk Pemerintah atasi kemiskinan pasca pandemi, berkaitan dengan perlakuan terhadap kelompok rentan yang sulit mendapat pekerjaan
 
Jakarta  ( KONTAK BANTEN) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan pemerintah memprioritaskan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi kelompok rentan atau marjinal pasca pandemi Covid-19. Ini merupakan langkah untuk mengatasi kemiskinan pasca pandemi.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo dalam siaran pers diterima  Selasa, 9 Mei 2023.

Prabianto menjelaskan pandemi Covid-19 berpengaruh pada pemenuhan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak serta target-target pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia, terutama Tujuan 8 (Delapan), yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi  yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh serta pekerjaan yang layak untuk semua.

Pemerintah perlu terus memprioritaskan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak pada jantung strategi pemulihan.

Krisis hak atas pekerjaan dan mata pencahariaan akibat pandemi Covid-19 semakin memperdalam ketidaksetaraan dalam pasar tenaga kerja dan secara tidak proporsional memengaruhi kelompok-kelompok yang telah termarginalkan tanpa perlindungan sosial yang memadai. 

Secara khusus kelompok yang terpengaruh adalah UMKM, buruh tani, pekerja prekariat, pekerja sektor informal, pembantu rumah tangga, serta pekerja migran.

"Pemerintah perlu terus memprioritaskan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak pada jantung strategi pemulihan dan rencana pembangunan nasional untuk TPB ke 8 tentang pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ujar Prabianto.

Untuk mengatasi meningkatnya tingkat kemiskinan sebagai dampak dari pandemi Covid-19, terang Prabianto, Komnas HAM telah melalukan kajian tentang pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bagi kelompok rentan/marginal sejak akhir 2022 dan telah menyelesaikan kajiannya yang dirilis atau didiseminasikan pada 8 Mei 2023 di Jakarta.

Dalam kajiannya, Komnas HAM merekomendasikan pada Pemerintah untuk mempromosikan pemulihan berkelanjutan dan membangun ketangguhan terhadap krisis di masa depan dengan dipandu oleh Standar dan Norma HAM dalam pemenuhan hak atas pekerjaan bagi kelompok rentan/marginal.

Kajian dilakukan bekerja sama dengan Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) dengan dukungan The Danish Institute for Human Rights (DIHR) dengan judul “Membangun kembali dengan lebih baik: memenuhi hak-hak pekerjaan kelompok marginal di Indonesia.” 

Dalam penelitian ini dijelaskan bahwa kondisi Pekerja Rumah Tangga, pekerja migran, dan pekerja prekariat juga termasuk kelompok rentan atau marginal yang belum mendapatkan perlindungan semestinya.

"Untuk mencapai tujuan ke- 8 tantangannya masih berat. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan Komnas HAM RI tidak bisa mengawal sendiri perwujudan TPB, tetapi harus bersamaan dengan banyak pihak," ujar Prabianto. []


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update