JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (23/5/2023). Politikus Golkar itu didakwa menerima suap terkait dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim sebesar Rp39,5 miliar.
Merujuk dakwaan yang diunggah di situs pengadilan, suap diterima Sahat Tua bersama dengan Muhammad Chozin (almarhum) dan Rusdi. Suap diberikan oleh Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (Pokmas).
Menurut dakwaan, Sahat menerima suap sebagai imbalan telah memuluskan pencarian dana hibah yang akan diterima oleh Pokmas.
Total anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 yakni sekitar Rp 200 miliar. Sedangkan, total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD sebesar Rp 8 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
“Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp 39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jawa Timur, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022,” kata jaksa KPK Arif Suhermanto membacakan dakwaannya, Selasa (23/5/2023).
Sahat didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, Sahat tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang selanjutnya akan langsung dilaksanakan pemeriksaan saksi.
“Sidang berikutnya dilaksanakan Selasa, 30 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita.
Pada persidangan selanjutnya, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi terkait pencairan dana hibah, baik saksi dari Pemprov maupun DPRD Jatim.
“Yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu itu kami hadirkan,” tutur Arif.
Sementara itu, dalam kesempatannya, Sahat menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak atas kasus suap yang menjeratnya.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua,” ucap Sahat usai persidangan.
0 comments:
Post a Comment