JAKARTA (KONTAK BANTEN) Usai saling bersalaman di depan sidang dugaan pencemaran nama baik,
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar
Pandjaitan selaku saksi mengingatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
soal kebebasan berpendapat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat ini menjadi terdakwa pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal
ini disampaikannya usai bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus
dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris-Fatia terhadap dirinya.Ini pembelajaran bahwa tidak ada kebebasan absolut, jangan kritik
dicampur adukkan dengan fitnah," kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, Kamis (8/6).
Menurut Luhut, Haris Azhar secara terbuka
sudah meminta maaf di muka sidang. Dia pun tidak menutup kemungkinan
adanya peluang untuk berdamai.
"(Berdamai) silahkan saja nanti di persidangan," sambung Luhut.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang
berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan
Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".
Atas perbuatan itu, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menilai Haris-Fathia melanggar Pasal 27 ayat 3
juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946,
Pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 310 KUHP tentang Penghinaan
0 comments:
Post a Comment