PANDEGLANG (KONTAK BANTEN) - Razid Chaniago, juru bicara keluarga korban pembunuhan gadis cantik di Pandeglang, Elisa Siti Mulyani mengapresiasi langkah Kejari Pandeglang yang menerapkan pasal 340 jo 338 KUHP terhadap pelaku, Riko Ariska.
Sejak dari awal Razid Chaniago
berkeyakinan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
terhadap Elisa Siti Mulyani. Ancaman hukuman mati yang dikenakan kepada
pelaku menurut Razid Chaniago, sangat tepat.
"Perbuatan
yang dilakukan pelaku sangat biadab, sadis dan tentu saja dengan
perencanaan yang matang. Saya mengapresiasi petugas yang menangani kasus
ini. Mulai dari penyidik Polres hingga jajaran Kejari Pandeglang,"
ungkap Razid Chaniago menanggapi pelimpahan kasus itu dari Polres ke
Kejari Pandeglang.
Diketahui, Kejari
Pandeglang sudah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Elisa Siti
Mulyani. Berkas diserahkan bersama barang bukti dan tersangka Riko
Ariska pada Rabu, 7 Juni 2023.
"Tahap dua hari
ini, kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara
pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko Ariska. Dimana tersangka ini
melakukan pembunuhan terhadap saudari Elisa. Untuk selanjutnya tersangka
akan kita tahan di Rutan Kelas III-B Pandeglang selama 20 hari ke depan
dimulai pada hari ini," ungkap Kajari Pandeglang, Helena Oktavianne.
Kata dia, berkas perkara ini akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga akhirnya lengkap.
"Sesuai
aturan, jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkasnya.
Dan dalam perkara pembunuhan ini, untuk jaksa yang ditunjuk yakni saya
sendiri sebagai Kejari Pandeglang, Kasi Pidum dan Kasi Datun," terang
Helena lagi.
Kata dia, jika berkas ini sudah
lengkap atau P-21 maka akan segera dilimpahkan ke persidangan. "Supaya
bisa bersidang dengan cepat di pengadilan, serta mendapat kejelasan,"
sambungnya.
Helena menyebut, barang bukti yang
diserhkan penyidik Polres Pandeglang sudah lengkap. Barang bukti antara
lain, handphone milik dari tersangka dan almarhumah, tas, laptop, juga
kloset yang dignakan pelaku untuk mem bunuh korban.
"Kemudian
juga ada baju yang dipakai oleh tersangka. Dan pasal yang kami
sangkakan, dengan pasal 340 KUH Pidana, pasal 338 KUH Pidana dan 351
ayat 3," ujarnya.***
0 comments:
Post a Comment