![]() |
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK. |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) melakukan upaya penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Tiga tersangka yaitu Direktur Utama Perumda Benua Taka Energi Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benua Taka Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benua Taka Karim Abidin.
"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juni 2023 sampai dengan 26 Juni 2023 di Rutan KPK ," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (7/6).
Kasus ini turut melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gofur Mas`ud. Namun, Abdul tak ditahan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Adapaun tersangka Baharun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Karim ditahan di Ruta KPK pada Gedung Merah Putih.
Alex menuturkan awal mula kasus ini saat Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
0 comments:
Post a Comment