Friday, 16 June 2023

Perspektif Hukum Pidana dalam Penanganan Politik Uang

 


Pemilu merupakan salah satu perwujudan atau pengejawatan dari sistem demokrasi. Abraham lincoln menyatakan  dalam teorinya “the goverment from the people, by the people and for the people” yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Secara tidak langsung teori ini menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi disuatu negara berada di tangan rakyat dan kekuasaan itu dijalankan oleh wakil-wakil mereka (rakyat) yang dipilih melalui sistem pemilihan.

Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki sistem pemilihan umum secara langsung yang tercantum dalam Pasal 22 E UUD NRI 1945 ayat (1),(2),(3),(4),(5) dan (6) yang dimana menjelaskan mengenai Pemilu.

Pemilu secara langsung mulai dilaksanakan pada tahun 2004, namun hingga saat ini pemilu secara langsung masih menuai beberapa persoalan, salah satunya yakni money politics/politik uang.

Apa itu politik uang?

Politik Uang Money Politic adalah suatu tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum, dimana perbuatan itu dilakukan dengan cara memberi dan menerima uang dan/atau berupa materil lainnya, yang ditujukan untuk menghasut dalam hal memilih pasangan calon tertentu.

Padahal dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Terkadang dalam prakteknya, pemilu justru diwarnai dengan ketidakbebasan, ketidakjujuran, dan ketidakadilan. Mengapa demikian ? karena salah satu penyebabnya yakni adanya praktik politik uang yang sudah merambat baik dalam ranah pileg, pilpres bahkan pilkada.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum juga mengatur mengenai larangan politik uang yang tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j yang berbunyi “pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang : j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.”

Apakah praktik politik uang merupakan tindakan pidana?

Pasal 519 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan secara jelas bahwa setiap perbuatan orang yang dilakukan secara sengaja dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi calon anggota DPD dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Kemudian didalam Pasal 523 ayat (1),(2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyebutkan mengenai sanksi berupa pidana penjara dan berupa denda.

Melihat pasal diatas terlihat jelas bahwa praktik politik uang merupakan tindak pidana yang tidak dibenarkan oleh hukum dan merusak sistem demokrasi yang diharapkan.

Pencegahan politik uang dalam perspektif hukum pidana?

Hukum pidana memiliki ilmu bantu salah satunya yakni ilmu kriminologi, yang mana ilmu ini mempelajari tentang kejahatan. Menurut Bonger ilmu kriminologi dibagi menjadi dua bagian yakni kriminologi murni dan kriminologi terapan.

Dalam kriminologi terapan ada yang dikenal dengan politik kriminil. Politik kriminil itu sendiri adalah usaha penanggulangan kejahatan dimana kejahatan itu telah terjadi. Sehingga teori ini digunakan sebagai dasar untuk membuat sebuah solusi untuk mencegah politik uang seperti yang kita tahu bahwa politik uang sudah terjadi sejak adanya sistem pemilihan hingga sekarang ini.

Ilmu kriminologi ini memposisikan dalam proses kebijakan kriminal (criminal policy) yang kemudian dapat ditempuh dengan upaya penal dan upaya non penal.

Pertama, upaya penal merupakan upaya penindakan (represif) melalui jalur hukum pidana. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 sanksi yang diberikan sudah cukup tegas baik berupa administratif maupun pidana. Namun demikian UU No. 7 Tahun 2017 perlu direvisi kembali dalam hal pengaturan mekanisme bagaimana bawaslu mengawasi politik uang disetiap elemen (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa).

Kedua, upaya non penal adalah upaya pencegahan (preventif) sehingga upaya ini dilakukan diluar hukum pidana. Politik uang yang berkelanjutan disebabkan juga karena ketidaktahuan masyarakat mengenai praktik politik uang.

Sehingga upaya yang harus dilakukan adalah penyuluhan/sosialisasi mengenai kejahatan politik uang. Upaya ini secara teknis harus dilakukan oleh bawaslu disetiap elemen baik provinsi, kabupaten/kota, kecamata, kelurahan/desa. Disamping itu sosialisasi yang dilaksanakan harus mendatangkan beberapa tokoh baik dari kepolisian, bawaslu, bahkan tokoh masyarakat/agama.

Sosialisasi ini juga harus disinkronisasikan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat terkhusus norma agama. Upaya non penal berikutnya yakni mendirikan suatu papan informasi baik media nyata maupun maya yang berisikan topik kejahatan politik uang dengan memanfaatkan sumber daya manusia dielemen tingkat RT/RW.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support