JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan penguatan integritas untuk para penyelenggara negara atau yang dikenal dengan Executive Briefing. Kali ini, pembekalan antikorupsi diberikan kepada jajaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pembekalan
antikorupsi untuk jajaran Kemenkop UKM dilaksanakan di Gedung Merah
Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada
Selasa (11/7) pukul 08.30 WIB.
"Menteri Teten Masduki,
Sekretaris Kementerian Arif Rahman Hakim, dan jajaran eselon satu
lainnya meliputi empat Deputi dan dua Direktur Utama LPDB KUMKM dan LLP
KUKM beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung,"
ujar Ipi kepada wartawan, Selasa pagi (11/7).Menteri Teten Masduki dan jajarannya, kata Ipi, akan mendapatkan
pembekalan antikorupsi langsung dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata,
bersama jajaran Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
"Dalam
upaya pencegahan korupsi, Kemenkop UKM dan KPK telah bekerja sama dalam
sejumlah program pencegahan korupsi dan kajian yang dilakukan KPK,"
tutur Ipi.
Lebih lanjut Ipi menjelaskan, KPK mengidentifikasi
potensi permasalahan di Kemenkop UKM terkait pengelolaan dana bergulir
atau LPDB dalam bentuk pinjaman/pembiayaan dengan bunga rendah untuk
pengembangan usaha koperasi dan UKM.
Selain itu, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemenkop UKM sebesar 75,6 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor itu naik dari sebelumnya pada 2021 sebesar 73,8.
Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi, serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kemenkop UKM sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat 8 titik rawan korupsi di Kemenkop UKM terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan trading in influence; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM; risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi."Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemenkop UKM menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," pungkas Ipi
0 comments:
Post a Comment