SERANG (KONTAK BANTEN) – Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 7 Juli 2023.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, sebagai pemegang saham pengendali mengungkapkan alasannya.
Ditemui saat berada di kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Al mengatakan bahwa salah satu alasan pemberhentian karena ada jajaran manajemen yang mengundurkan diri.
“Jadi dalam rangka itu, sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka (diganti). Toh selama masa transisi juga dikerjakan oleh bapak/ibu yang ada di sana. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Al, Senin, 10 Juli 2023.
Untuk pengisian jabatan Direksi dan Komisaris Jamkrida Banten, Al mengaku, pihaknya akan melakukan open bidding.
Apabila jajaran Direksi dan Komisaris Jamkrida Banten yang telah diberhentikan ingin ikut serta dalam open bidding, Al mempersilakannya.
Saat disinggung kinerja Direksi dan Komisaris Jamkrida Banten sebelumnya, Al mengatakan, kebutuhan organisasi itu menyeluruh.
“Dan Pemprov Banten bukan pemegang tunggal karena ada juga pemegang saham lainnya. Dan kita mendiskusikan dengan pemegang saham lainnya juga, seperti BGD (Banten Global Development) punya pandangan juga, meskipun minoritas,” terangnya.
Meskipun tahun depan adalah tahun politik, tapi Al membantah bahwa penggantian Direksi dan Komisaris Jamkrida Banten terdapat unsur politik.
“Oh, tidak ada, tidak ada. Bisa dicek. Tidak ada unsur politik. Kalau kita kan basisnya manajemen kinerja. Ya contohnya saja Bank Banten. Kebutuhan organisasinya seperti itu. Dan ini juga bagian dari hasilnya, Bank Banten dalam RUPS lalu dinyatakan sudah untung. Itu tahapan yang ingin kita tuju,” ujar pria yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini.
Seperti diketahui, pada akhir tahun 2022 lalu, seluruh jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten juga diberhentikan dan diganti dengan jajaran yang baru pada Januari lalu.
Dalam RUPS kemarin, untuk kali pertama, Bank Banten berhasil mencetak laba. (*)
0 comments:
Post a Comment